Pemutakhiran DTKS di Bolmut
BIMTEK: Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Amin Lasena, M.Ap Membuka Secara Resmi Acara Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(foto:humas)
SEPUTARSULUTNEWS,BOLMUT–Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Amin Lasena, M.Ap Membuka Secara Resmi Acara Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2021 Yang Bertempat Di Aula Kantor Camat Kaidipang.
Wakil Bupati Bolmut Menyampaikan Bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, Terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, Pemberdayaan sosial dan Perlindungan sosial.
Namun dalam Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial ada hal yang paling Penting dibutuhkan yakni adalah “DATA”, Karena data dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, dan dilihat dari Ruang lingkupnya, data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem data Elektronik, berisi Data Nama dan Alamat yang Memuat Informasi Sosial, Ekonomi, dan Demografi dari individu dengan Status Kesejahteraan Terendah di Indonesia.
Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin pada Pasal 8 Ayat (5) Disebutkan Bahwa ‘Data Terpadu Harus Diverifikasi dan Divalidasi Secara Berkala Paling Sedikit 2 (Dua) Tahun Sekali. Dimana Berdasarkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kabupaten Bolmut Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 109/HUK/2021 Periode 13 Oktober 2021 Berjumlah 49.279 Jiwa atau 14.905 Keluarga, Yang Tersebar di 6 Kecamatan Se-Kabupaten Bolmut. Adapun Jumlah Tersebut diatas adalah Keseluruhan Penerima Bantuan Sosial Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai.
Sehingga Melalui Bimbingan Teknis ini kita samakan Persepsi Mengenai data DTKS dan Lebih khusus bagaimana seluruh Operator desa dan kelurahan sebagai ujung Tombak l, dapat memahami secara jelas penggunaan Aplikasi SIKS-ING yang merupakan Media yang telah disiapkan oleh pemerintah Pusat, agar dapat berjalan secara Efektif, Efisien, Terintegrasi dan Termonitor dengan Baik. Jadi untuk Pemberian Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran, Jangan Ada Seperti istilah INCLUSION ERROR Yaitu Menetapkan Orang yang tidak Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Manfaat, dan EXCLUSION ERROR Yaitu tidak Menetapkan Orang Yang Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Manfaat, Tutup Sambutan Wakil Bupati.(ram)
