Pelanggar Prokes di Desa Paslaten Diberi Sanksi

oleh -73 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MINUT– Polri dan TNI bersama Pemerintah Desa Paslaten menggelar Operasi Yustisi sebagai upaya pencegahan, pendisiplinan dan pengendalian covid-19, sekaligus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

 

Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dipantau langsung oleh Kapolres Minut AKBP Grace K. D. Rahakbau.

 

Dalam pelaksanaannya personel menghentikan dan melakukan pemeriksaan kendaraan dari arah Kauditan menuju Airmadidi maupun sebaliknya.

 

Baik itu pengemudi mobil, maupun pengendara motor serta penumpang kendaraan umum atau pribadi yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak atau berdesak-desakan diberikan teguran dan sanksi sosial untuk memberikan efek jera berupa push up sebanyak 25 kali, kemudian pelanggar diberikan masker secara gratis.

 

Kapolres juga mengingatkan kepada Hukum Tua Paslaten dan Aparat Desa untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro harus diterapkan secara maksimal di Desa Paslaten.

 

“Ini semua kita lakukan semata-mata untuk menekan kasus positif covid-19 yang semakin hari semakin naik,” kata Kapolres.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.