Sidang Praperadilan AGT, Ini Menyangkut Masa Depan ASN Dan Mental Keluarga
SUARASULUT.COM, BITUNG- Sidang praperadilan yang digugat oleh AGT alias Andreas kepala dinas PMPTSP kota Bitung lewat kuasa hukumnya, sementara digelar diPengadilan Negeri Bitung terus menjadi perhatian publik.
Ir.Joppi Lengkong MSi, mantan wakil bupati Minahasa Utara dan juga sebagai mantan birokrat yang turut hadir dalam sidang praperadilan hari ketiga Jumat (26/03/21), kepada media ini mengatakan, UU 30 tahun 2014 sudah sangat jelas, bagaimana keterlibatan APIP dalam temuan-temuan, indikasi atau ada pengaduan dari masyarakat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara oleh Aparat Penegak Hukum, untuk berkoordinasi dengan APIP. Itu juga telah disampaikan inspektorat kota Bitung dalam kesaksiannya.
Lengkong juga mencontohkan di Minahasa utara telah terjadi kerugian Negara sebanyak Rp 61 Miliar sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulut, langsung berkoordinasi dengan inspektorat Minut dalam hal ini sebagai APIP, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, diberikan waktu 60 hari untuk penyelesaiannya. Sedangkan kasus yang menjerat AGT malahan tidak memiliki kerugian Negara dan tidak ada Kordinasi dengan Inspektorat.
“Di Minut sesuai hasil BPK telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 61 miliar, dan itu sekembalinya ke APIP dalam hal ini inspektorat untuk menyelesaikan dan diberikan Waktu dua bulan, nah untuk kasus AGT, Tidak memiliki kerugian negara, tidak melibatkan APIP sudah ditetapkan sebagai tersangka.” Ujar Lengkong.
Lengkong juga berkeyakinan, hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut akan memberikan keputusan dengan menggunakan hati nurani dan sesuai aturan hukum, karena ini menyangkut masa depan seseorang ASN yang masih mudah terlebih mental keluarga dan anak-anak. Salah satu saksi ahli yang juga pakar hukum sudah memberikan keterangan lewat kesaksian bahwa tanpa melibatkan APIP, tanpa kerugian Negara tanpa bukti-bukti yang sah jika seseorang sudah ditetapkan tersangka adalah cacat hukum.
“Kami yakin, hakim yang memimpin persidangan tersebut akan memberikan keputusan sesuai aturan hukum dan menggunakan hati nurani. Karena ini menyangkut masa depan seorang ASN dan mental keluarga terlebih anak-anaknya.”jelasnya.
Perlu diketahui sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum AGT Irwan Tanjung SH MH bersama Michael Jacobus SH MH dan Tim, sudah digelar sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Bitung yang dipimpin hakim tunggal Rustam SH MH wakil ketua Pengadilan Negeri Bitung dan sidang selanjutnya hari Senin 29 Maret 2021.(angky)
