ROSO – HARUM Kembali Masukan 6.000-an Dukungan ke KPU
SUARASULUT.COM,MINSEL-Bakal Calon Bupati dan wakil bupati dari jalur independen, Royke Sondakh SE dan Ir Harits Andre Umboh menyerahkan kembali kekurangan dukungan sesuai yang disyaratkan KPU.
Dukungan sebanyak 6.550 itu langsung dimasukan ke sistim informasi pencalonan (silon) KPU Minahasa Selatan (Minsel).
“Senin (27/7/2020) tadi malam paslon perseorangan sudah memasukan syarat dukungan tambahan di silon sebanyak 6.550,” kata Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga kepada media ini.
Sesuai PKPU 5 2020 katanya, KPU Minsel telah menyampaikan pemberitahuan kepada paslon perseorangan atas hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan tahap pertama pada tanggal 20 Juli lalu.
Dari pleno tersebut, paslon perseorangan masih kekurangan 1.700-san dukungan, sehingga untuk memenuhinya KPU memberi waktu hingga 27 Juli dengan syarat dukungan tambahan yang harus dimasukan minimal kali dua dari 3.000-an syarat dukungan. Syarat dukungan tambahan ini akan dimasukan pada form B1 kemudian dilakukan verifikasi untuk menentukan kembali berapa yang memenuhi syarat dan berapa tidak memenuhi syarat.
“Tadi malam juga kami berikan kesempatan jika seandainya pada form B11 yang tertuang disana dan form B1 syarat dukungan ini tidak lengkap, maka kami berikan waktu sampai pada jam 12:00 WITA. Dan di jam 12 malam itulah kita bisa tentukan bakal calon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak,” ungkapnya.
Kemudian di tanggal 28 Juli, hari ini pihak KPU Minsel akan melakukan verifikasi administrasi (vermin). Dari vermin itulah ada beberapa indikator apabila KPU sudah menerima form B1KWK perbaikan baru bisa dinyatakan status diterima.
KPU juga akan melakukan verfak tahap dua melalui tiga indikator yaitu indikator kegandaan atau melebihi dukungan, yang kedua apabila dukungan melebihi satu bakal calon dan ketiga apabila memberikan dukungan kepada bakal calon luar daerah.
Verfak kedua dijadwalkan pada 8-16 Agustus 2020, dilakukan selama 10 hari dan itu agak berbeda sehingga PPS tidak lagi melakukan verfak di rumah-rumah lagi.
“Jadi pola nya PPS berkordinasi dengan tiem penghubung di kelurahan kalau tidak PPK,” ujarnya.
Untuk dukungan tahapan verfak kedua ini, tim bisa mengumpulkan orang yang mendukung atau tidak disuatu tempat baru ditanyakan.
Apabila tahapan itu tidak bisa dikerjakan maka paslon berkewajiban menghadirkan mereka secara bertahap sepanjang 10 hari berjalan.
“Setelah verfak kedua ini berjalan sampai 10 hari maka kita akan lakukan pleno di tingkat PPS, PPK, dan tingkat KPU,” tutupnya.(yan)
