April 17, 2026

KPU Bitung Rilis Tahapan Lanjutan Pilwako Bitung

0
IMG-20200626-WA0202

SUARASULUT.COM, BITUNG- Mengahadapi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bitung 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal tahapan lanjutan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bitung. Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampow.
Lanjut Deslie, dalam rangka pelaksanaan tahapan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, KPU telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Koto dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Dan, menetapkan Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kata Serentak
Lanjutan Tahun 2020.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan kembali tahapan pelantikan dan penetapan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan penetapan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Serta, pemutakhiran dan penyusunan
Daftar Pemilih dengan mempedomani protokol kesehatan yang telah
ditetapkan di pencegahan penyebaran COVID-19 untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, masyarakat/pemilih dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan.

Ruang lingkup Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 itu meliputi Penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai berikut:
Pertama, kegiatan dalam tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya;
Kedua, kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS;

Ketiga, kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan
Keempat, kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa
rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman.(angky)

Tinggalkan Balasan