Juli 7, 2026

Hasil Rapat Pemda Talaud Bersama Tokoh Agama Ibadah Dalam Gereja Dibuka 14 Juni dengan Protap Kesehatan Ketat

0

SUARASULUT.COM, TALAUD – Dengan menindakianjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (CoVid-19) sebagai Bencana Nasional.

Arahan Presiden untuk menuju tatanan hidup normal baru yang mendukung produktifitas kerja, namun tetap memprioritaskan Kesehatan dan Keselamatan kerja dari masyarakat. Dengan Surat Dirjen Bimas Kristen Nomor : B-184/DJ.lV/BA.01.1/05/2020 tanggai 27 Mei 2020,Perihal: Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah (Gedung Gereja) Daiam Tatanan Kehidupan Baru.

Hasil dari Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Talaud bersama pimpinan agama dan rapat antara Wakil Bupati Drs. Moktar Arunde Parapaga bersama Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Sekda Daud Malensang, S.Sos dengan Sinode Gereja Masehi Injili Talaud (GERMITA) pad , Selasa (02/06/2020) lalu, ditentukan bahwa mulai 14 Juni mendatang peribadatan di Gereja, akan dibuka kembali namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wakil Bupati Kabupaten Talaud menyampaikan, “Dirinya sangat berterima kasih atas dukungan dari tokoh agama gereja dan mesjid, serta Germita dibawah pimpinan Ketua Sinode sendiri. Kini kami sudah selesai membahas persiapan protap untuk New Normal di gereja untuk melaksanakan ibadah dalam gereja dengan segala protap kesehatan ,” tutur Wabub.

Ditambahkanya, “Demi berjalanya ekonomi dan semua pekerjaan dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pak Bupati juga telah mengeluarkan konsep yang menjadi patokan dalam melaksanakan new normal di Kabupaten Talaud,” tutup Wabub Parapaga.(Oke)

Tinggalkan Balasan