Eks Dirut dan Pelaksana Proyek Lampu Hias Melonguane Pasrah Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara
SUARASULUT.COM, TALAUD – Sidang online Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, dengan agenda tuntutan kasus korupsi dengan terdakwa eks Direktur CV. Mega Cipta Riko Lalogirot serta Pelaksana Lapangan Yoshendriko Stirman, di sidangkan.
Sidang online yang dilaksanakan pada Rabu (13/05/2020) itu lantaran virus corona masih mewabah di Indonesia dan mencegah penyebaranya di Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam sidang online tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Talaud M. Amin, SH menuntut hukuman terhadap terdakwa Yoshendriko Stirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoshendriko Stirman dengan pidana penjara selama 10 (tahun) dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp.1.124.753.482,- (satu milyar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh
tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah),” ungkap JPU.
Sementara itu JPU menyatakan terdakwa Riko Lalogirot terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwan.
“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara serta denda sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jika terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara,” ujar Jaksa Pidsus M. Amin, SH saat membacakan surat tuntutan.
Dalam sidang online itu, terlihat kedua terdakwa pasrah mendengar tuntutan JPU.
Diketahui, bergulirnya sidang kasus Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota
Melonguane Tahun Anggaran 2014, banyak mengungkap fakta baru.(oke)
