Nodai Anak Bawah Umur, Joki Speed Boat Dijeblos ke Sel
SUARASULUT.COM,TALAUD – Pelaku kejahatan asusila, yang tak lain (perkosaan), berinisial RM alias Val (23), salah Satu pemuda di Desa Bulude Selatan, Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Talaud harus merasakan dinginya sel tahanan Polsek Kabaruan, setelah dikabarkan memprrkosa seorang siswi, sebut saja Jingga (16), warga salah Satu Desa di kecamatan setempat.
Kejadian yang terjadi pada Minggu (15/03/2020) malam itu, dilakukan pelaku yang juga oknum pengemudi Speed Boat, terjadi di pekuburan dekat lokasi Wisata Pantai Pute, Desa Bulude.
Kapolsek Kabaruan, AKP Ferry Padama, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/27/III/2020/Sek Kbrn, tanggal 15 Maret 2020. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di Desa Peret.
“Berdasarkan keterangan korban dalam laporan tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA korban dalam perjalanan pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki. Kemudian dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menawarkan mengantar korban pulang,” ujarnya.
Korban menolak karena takut, apalagi pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. Pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban menerima tawaran tersebut, dengan syarat benar-benar diantar sampai ke rumah. Pelaku pun mengiyakan.
Namun dalam perjalanan, pelaku ternyata membelokkan sepeda motornya menuju belakang kuburan, bukan ke arah rumah korban. Di kuburan itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban berusaha melawan dan berteriak, namun karena kalah tenaga, ia pun tak bisa berbuat apa-apa.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga sudah meminta hasil visum. “Pelaku telah diamankan di Mapolsek dan dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” tutup perwira mantan Kasat Sabhara itu.(oke)
