Desember 8, 2025

Hebat! Sehari Ungkap Empat Kasus

0
borong 4 kasus

SUARASULUT.COM,BITUNG– Apresiasi pantas disematkan kepada Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung. Dalam sehari, Sabtu (4/1/2020), tim ini berhasil mengungkap 4 kasus sekaligus, yaitu 2 kasus senjata tajam jenis panah wayer, 1 kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam serta 1 kasus pencurian mobil.
“Pengungkapan 4 kasus tersebut merupakan pengembangan dari informasi warga serta laporan pengaduan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan memburu dan berhasil menangkap para tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin.
Para tersangka masing-masing, yaitu lelaki APP alias Arya (15) warga kota Bitung kasus sajam jenis panah wayer di Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, lelaki RM alias Ade (16) kasus sajam jenis panah wayer di kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Barat, lelaki JGT alias Geto (30) kasus penganiayaan menggunakan sajam jenis parang di Kelurahan Girian Indah serta lelaki SN alias Aldi (16) warga Kota Manado kasus pencurian mobil di Penginapan Mini Mulia Kota Manado.
Dijelaskan Kasat, APP alias Arya diamankan oleh Tim Resmob saat patroli cipta kondisi aman pada Sabtu (4/1/2020) sore di wilayah kelurahan Girian Indah dan dari lelaki tersebut tim berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 ujung besi runcing (mata panah) bersama alat pelontar panah wayer.
Sedangkan RM alias Ade ditangkap Tim Resmob di wilayah Kelurahan Girian Indah atas laporan Polisi nomor : LP/06/I/2020/Res-Btg, tanggal 3 Januari 2020 oleh korban bernama Ruslan.
Saat itu tanpa sebab, pelaku berboncengan dengan temannya yang mengendarai sepeda motor, berteriak-teriak lalu melontarkan anak panah wayer yang hampir mengenai tubuh korban yang saat itu sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya.
Kemudian, JGT alias Geto ditangkap tim Resmob di wilayah Kelurahan Wangurer Utara atas laporan Polisi nomor : LP/08/I/2020/Res-Btg, tanggal 4 Januari 2020 dimana dalam laporan tersebut korban bernama Ipul telah dianiaya lelaki JGT alias Geto menggunakan parang, yang berakibat korban mengalami luka dibagian bibir serta giginya patah dan copot.
Sedangkan SN alias Aldi merupakan tersangka kasus pencurian mobil merek Daihatsu Ayla warna merah nomor Polisi : DB 1204 LC di Kota Manado, dimana pada Sabtu (4/1/2020) dini hari melarikan diri ke wilayah kota Bitung.
SN alias Aldi ditangkap bersama barang bukti di wilayah pusat kota Bitung oleh tim Resmob Sat Reskrim Bitung bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Manado.
“Para tersangka semuanya ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Bitung pada Sabtu (4/1/2020) di lokasi berbeda wilayah kota Bitung yang saat ini sudah diamankan bersama barang bukti dan sudah menjalani proses pemeriksaan,” pungkas Kasat Reskrim.(angky)

Tinggalkan Balasan