Berdamai, Ini Poin-Poin Penting Disepakati

oleh -94 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,AMURANG– Polsek Tompasobaru, Koramil bersama Pemerintah Kecamatan Tompasobaru mengadakan proses mediasi  melalui kegiatan pertemuan musyawarah antara Pemerintah Desa Tompasobaru Dua dan Pemerintah Desa Pinaesaan.
Pertemuan kedua unsur pemerintah desa ini dilaksanakan di ruang aula Kantor Kecamatan Tompasobaru dengan topik utama membahas upaya penyelesaian tawuran antar kelompok (tarpok), Desa Tompasobaru Dua dan Desa Pinaesaan, yang terjadi pada beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, kedua desa menyatakan berdamai dengan beberapa poin kesepakatan diantaranya bersama-sama meminimalisasi bentrok antar kelompok, bersedia membantu pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku keributan, mendukung penuh kepolisian dalam pemberantasan kelompok pemuda yang mengganggu kamtibmas, serta pemerintah desa sungguh-sungguh akan membantu pihak kepolisian dalam menanggulangi gangguan kamtibmas di Desa Tompasobaru Dua dan di Desa Pinaesaan.
Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa, Hukum Tua Desa Tompasobaru Dua Herman Palit, Pejabat Hukum Tua Desa Pinaesaan Johny Lampus, SE, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dari kedua desa.
Pelaksana harian (Lakhar) Kapolsek Tompasobaru Ipda Rani Rorong, SE, saat ditemui usai musyawarah menyatakan apresiasi atas kesepakatan pemerintah Desa Tompasobaru Dua dan Desa Pinaesaan dalam rangka penyelesaian perselisihan antar kelompok anak muda dari kedua desa tersebut.
“Ini merupakan langkah nyata kedua desa dalam upaya memelihara stabilitas kamtibmas dengan meminimalisasi potensi bentrok antar kelompok anak muda. Disampaikan terimakasih juga atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami pihak kepolisian untuk melaksanakan upaya penegakan hukum di wilayah Tompasobaru khususnya di Desa Tompasobaru Dua dan Desa Pinaesaan,” ungkap Kapolsek.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.