SUARASULUT.COM,BITUNG– Tiga warga Kecamata Girian kota Bitung mendatangi Mapolres Bitung untuk melaporkan tentang kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandung mereka yang diduga kuat dilakukan oleh lelaki inisial JS alias Jumaidi alias Aba Tete (58) warga kecamata Girian kota Bitung.
Dengan adanya laporan pengaduan orang tua korban dan keterangan saksi/korban tersebut, Sat Reskrim Polres Bitung kemudian melakukan penangkapan terhadap JS yang saat itu sedang berada di rumahnya sekitar pukul 21:00 Wita hari itu. JS pun kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari keterangannya, JS mengaku bahwa perbuatan cabul terhadap 3 bocah perempuan benar dilakukannya, untuk itu dia merasa bersalah dan meminta maaf.
Dia juga mengaku perbuatan cabul tersebut dilakukakannya dengan cara membujuk para korban yang rata-rata masih berusia 7 tahun menggunakan uang sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sampai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Selain uang, JS juga membujuk korban-korbannya dengan meminjamkan TAB miliknya dan setelah korban merasa terbujuk, JS kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang sebenarnya hal tersebut tak pantas terjadi kepada anak dibawa umur yang patut kita lindungi.
JS juga mengaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut sudah beberapa kali dia lakukan di rumahnya, yakni pada tanggal 5, 6, 7 dan 8 November 2019.
“JS saat ini sudah kami tahan dan telah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut”, ucap Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin S.Hut., S.I.K. saat dikonfrmasi.
“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain atas perbuatan cabul tersangka JS”, ucapnya lagi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JS jerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya berat”, tegas Kasat Reskrim.(har)