SUARASULUT.COM,MINUT– Acara disco tanah tak berizin, di Desa Kema I Kecamatan Kema, dibubarkan polisi.
Menurut Kapolsek Kema Iptu Hendrik Rantung, awalnya mendapat informasi, ada hajatan aqiqah (gunting rambut) dan diisi dengan hiburan disco tanah.
Kapolsek Kema bersama anggota, lalu menyambangi lokasi acara, dan setelah ditanyakan masalah ijin keramaian, tuan rumah tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak Kepolisian.
“Acara ini tidak mengantongi ijin dari Kepolisian, jadi terpaksa kami bubarkan, karena telah mengganggu kenyamanan warga lainnya serta untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolsek.(red)