Mei 26, 2026

Bupati Chyntia Kalangit Hadiri Kunker PPUU DPD RI: Daerah Kepulauan Harus Jadi Prioritas Legislasi Nasional 2025–2029

FB_IMG_1763044108682

Seputarsulutnews.co, Sitaro— Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, menghadiri kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah kepulauan untuk memperjuangkan keberpihakan regulasi nasional terhadap kebutuhan wilayah maritim seperti Sitaro.

Kunjungan kerja yang disambut langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, ini merupakan bagian dari rangkaian Inventarisasi Materi Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026. Dalam forum ini, DPD RI membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat guna memperkuat basis aspirasi daerah dalam penyusunan kebijakan hukum nasional.

Menurut Gubernur Yulius, penyusunan Prolegnas bukan hanya tanggung jawab pusat, melainkan juga wadah untuk memastikan daerah turut menentukan arah pembangunan hukum nasional. “Sinergi pusat dan daerah adalah kunci agar kebijakan yang lahir mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan,” ujarnya dalam sambutan pembuka.

Sementara itu, Bupati Chyntia Kalangit menegaskan pentingnya RUU tentang Daerah Kepulauan untuk segera ditetapkan sebagai prioritas legislasi. “Wilayah kepulauan seperti Sitaro menghadapi tantangan geografis dan sosial ekonomi yang berbeda dari daerah daratan. Karena itu, regulasi yang mengatur daerah kepulauan harus menjadi payung hukum yang adil dan berpihak,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota PPUU DPD RI bersama pejabat Pemprov Sulut serta para akademisi berdiskusi intensif tentang sinkronisasi kebijakan pusat–daerah. Fokus pembahasan mencakup identifikasi peraturan yang perlu disempurnakan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah kepulauan, pembangunan infrastruktur maritim, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu rujukan penting dalam diskusi ini. Namun, banyak pihak menilai bahwa ketentuan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi khas daerah kepulauan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi lex specialis yang menegaskan hak dan kewenangan daerah kepulauan dalam pengelolaan sumber daya alam dan ruang laut.

Kegiatan ini juga memperkuat implementasi Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan langsung dengan daerah. Melalui peran ini, DPD berupaya menghadirkan undang-undang yang berpihak pada pemerataan pembangunan dan memperkecil kesenjangan antara pusat dan daerah.

Selain sebagai forum konsultasi, kunjungan kerja ini menjadi simbol komitmen kolaboratif antara DPD RI, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperjuangkan agenda legislasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan partisipatif seperti ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum nasional yang lebih responsif dan inklusif.

Menutup kegiatan, Bupati Chyntia menyampaikan apresiasinya kepada DPD RI atas keterbukaan terhadap masukan dari daerah. “Kami berharap hasil dari pertemuan ini tidak berhenti di meja diskusi, tetapi benar-benar terwujud dalam regulasi yang memperkuat posisi daerah kepulauan dalam pembangunan nasional,” pungkasnya.(***)