Tergiur Penjualan Senpi dari Filipina, Empat Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

HALMAHERA UTARA – Penangkapan Empat Tersangka yang terlibat Kasus Penyelundupan Senjata Api (Senpi) dari Negara Filipina ke – Indonesia, tepatnya di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, masih dalam pengembangan pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara.
Terungkap dalam Konferensi Pers di Mako Polres Halmahera Utara, pada Rabu (12/06/2024) ke – Empat pelaku masing – masing berinisial RS alias Epi (45) Warga Kecamatan Galela Utara, YS alias Eni (50) asal Tobelo, SS alias Jun (32) asal Filipina Domisili Tobelo, dan VM alias Verel (18) asal Filipina Domisili Tobelo, terbukti dari hasil pemeriksaan sementara di Polres Halut, terjerat kasus tindak pidana Membawa, Memiliki, Menguasai Senjata Api tanpa ijin yang sah sebagimana dalam laporan Polisi, Nomor : LP – A / 05/V/ 2024/PMU/RES Halut /SPKT Tanggal 12 Mei 2024.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa Empat Pucuk Senjata Api jenis M16, Satu Pucuk Senjata Api Jenis Shotgun, 106 Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, Delapan Buah Megazen, Tiga Buah Handphone, Satu Buah Buku Tabungan Bank BNI, Serta Satu Unit Perahu Pumpboat.
Dalam pengembangan Satreskrim Polres Halut, belum tau pasti tujuan pembelian senjata api tersebut. Dugaan sementara ke Empat pelaku, Tergiur keuntungan besar, sehingga nekat membeli Senjata Api dari Negara Filipina, karena diduga akan di jual dengan harga Ratusan Juta Rupiah. Dalam pengembangan Polisi, diduga, pelaku mendapat pesanan dari Seseorang yang Diduga Menawarkan Pembelian Senjata Api dengan harga yang fantastis” masih di dalami/kembangkan” .
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K,. M.H, didampingi Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto, A.Md. IK., S.I.K,. Kasat Reskrim Iptu M. Toha Alhadar S.Sos,.M.Si,. melaksanakan pengungkapan kasus tersebut. Kurang dari 24 Jam, Tim yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Halut, pada Senin 13 Mei 2024, berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti.
Kapolres mengungkapkan, ”Para pelaku mendapatkan senjata api dengan cara menjual 100 Ekor Burung jenis Nuri dan Kaka Tua dari Halmahera Utara ke – Filipina yang dibawa mengunakan Perahu Pumpboat. Dari hasil penjualan burung, pelaku mencari pasaran penjualan senjata api. Setelah bertemu lelaki berinisial R di Filipina, pelaku RS melakukan transaksi dan membeli senjata api Sebanyak 3 Pucuk masing masing 2 Pucuk M16 Dan 1 Pucuk Shotgun setelah itu mereka kembali ke Kabupaten Halmahera Utara dengan Jarak tempuh selama 48 Jam lewat jalur Laut. Dari informasi, tiap Pucuk Senjata Api dibeli pelaku di Negara Filipina dengan harga Rp. 15.000.000, tiba di Halmahera Utara dibeli dengaan harga Rp. 40.000.000, dan dari informasi selanjutnya di beri harga 100 Juta Rupiah tiap Pucuk Senjata Api, ” ungkap Kapolres.
Adapun peran masing-masing Pelaku terkait dengan penyelundupan Senjata Api dari Filipina ke Indonesia sebagai berikut:
Pelaku RS alias Epi
– Sebagai Pemilik Perahu Katir atau Pumpboat.
– Sebagai Pemodal yang membeli Senjata Api di Filipina .
– Sebagai Orang yang menjual Senjata Api ke Pelaku YS.
Pelaku YS alias Eni
– Sebagai Orang yang menerima / memesan / membeli Senjata Api dari Pelaku RS.
– Sebagai Orang yang akan menjual Senjata Api ke pemesan.
Pelaku SS alias Jun
– Sebagai ABK atau Juru mudi Perahu Pumpboat, saat menuju Filipina.
– Sebagai Juru Bahasa di Filipina buat Pelaku RS
– Sebagai Orang yang mencari penjualan Senjata Api di Filipina
– Sebagai Penujuk Jalan
Pelaku VS alias Vergel
– Sebagai ABK atau Juru mudi yang membantu Pelaku RS dan SS juga Juru Bahasa Filipina.
Dari hasil pengembangan juga mengungkapkan, terdiri dari Satreskrim Polres Halut, Jatanras Polda Maluku Utara, Intel Polda Malut, dan Intel Mob Satbrimob Polda Maluku Utara pada 12 Mei 2024 tim gabungan berhasil mengamankan 2 Pucuk M16 dan 1 Pucuk Senjata Api Jenis Shotgun. Tim gabungan juga mendapatkan informasi ada 1 Pucuk senjata api jenis M16 berada di Kabupaten Pulau Morotai, Kemudian di amankan oleh Intel Mob Sat Brimob Polda Maluku Utara.
Sementara itu Kasat Reskrim menyampaikan Kejahatan Para Pelaku, Penyidik Sangkakan dan telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tidelike Byzondre Stafbepalingen” (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1948 dan Jo Pasal 55 KUHPidana, kepada para Pelaku yang terlibat dan yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut Dengan Unsur Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU.Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelike Byzondre Stafbepalingen” (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu Nr 8 Tahun 1948 yakni (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan. menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini.”
Dengan Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana yakni Barang Siapa yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan.” Ancaman Hukuma Mati atau Penjara Seumur Hidup.
Kapolres Juga Menyampaikan dengan adanya Kegiatan Press Conference diselenggarakan untuk dijadikan edukasi dan pertimbangan Masyarakat maupun Pemerintah dalam rangka mengambil langkah/upaya kebijakan selanjutnya mengantisipasi maraknya kejahatan yang terjadi untuk kepentingan Harkamtibmas di Wilkum Polres Halmahera Utara. (Oke)
