HALMAHERA UTARA – Polres Halmahera Utara Berhasil mengagalkan Penyelundupan Lima (5) Pucuk Senjata Api (Senpi) yang diduga pesanan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua yang dalam pengembangan Polres Halut.
Pada Rabu (12/06/2024). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara mengelar Konferensi Pers terkait penangkapan 5 Pucuk Senjata Api (Senpi) dari 4 Tersangka masing – masing berinisial RS alias Epi (45) Warga di Kecamatan Galela Utara, YS alias Eni (50) asal Tobelo, SS alias Jun (32) asal Filipina Domisili Tobelo, dan VM alias Verel (18) asal Filipina Domisili Tobelo. Ke Empat Pelaku Terbukti sudah merencanakan Pembelian Senjata Api ke Negara Filipina dan akan di jual ke Papua. Pelaku mengunakan perahu Pumpboat juga menjual burung Nuri Maluku ke Filipina dan membeli senjata dan kembali ke Indonesia, tepatnya di Halmahera Utara.
Konferensi Pers di Mako Polres Halmahera Utara dihadiri Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K,. M.H, Waka Polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, A.Md. IK., S.I.K,. Kasat Reskrim Iptu M. Toha Alhadar S.Sos,.M.Si,. Kasat Intelkam.
Dalam Penyampaiyanya Kapolres mengatakan, mendapat Informasi tersebut, memerintahkan kepada Waka Polres Halut membentuk Tim gabungan untuk menindak lanjuti introgasi terkait Penyelundupan Senjata api dari Negara Philipina yang masuk ke Negara Indonesia melalui Perairan Halmahera Utara tepatnya di Desa Pelita Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Diduga akan di edarkan / jual ke kelompok OPM Papua dan masih di kembangkan.
“Waka Polres Halut bersama Tim gabungan Melaksanakan Lidik / Sidik dan berhasil Mengamankan Para Pelaku Pemasok / Penyelundup serta Pembeli / Pemesan Senjata Api beserta Barang Bukti Senjata Api dan Magazen Serta Amunisi, sesuai Laporan Polisi : Nomor: LP-A/05/V/ 2024 / PMU / Res Halut / SPKT, Tanggal 12 Mei 2024 tentang dugaan Peristiwa membawa, memilikii, menguasai senjata Api tanpa memiliki izin yang sah,” ungkap Kapolres.
Dari hasil serangkaian proses penyelidikan/penyidikan kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Halut berhasil mengagalkan aksi Penyelundupan Senpi itu dengan memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan Terduga dalam kasus tersebut. Pada Senin 13 Mei 2024 Anggota Sat Reskrim Polres Halut Mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti (Babuk). (Oke)