Polres Boltim Ungkap Otak Pembunuhan Sadis Anak 9 Tahun, Pelaku Terancam Pidana Mati
Seputarsulut.co, Boltim– Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang anak berusia 9 tahun dengan inisial AZM, yang terjadi di Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan pada Kamis (18/01/24).
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, Mtr.Opsla, memimpin langsung Press Release pada Jumat (19/01/2024), yang turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Noldi Undap S.Sos dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas S.Sos, di ruang Reskrim Polres Boltim.
Menurut kronologis yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, kejadian bermula pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 Wita siang.
Motif dari pembunuhan itu diketahui bermuatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AM, yang ternyata adalah bibi korban sendiri.
Korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan tak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada pukul 19.00-20.00 Wita malam oleh warga setempat.
Hasil lidik sementara menyebutkan bahwa perhiasan emas korban, berupa satu kalung emas, satu gelang emas, dan dua cincin, hilang bersamaan dengan kejadian itu.
Pengembangan kasus oleh pihak Reskrim Polres Boltim memperlihatkan bahwa otak dari pembunuhan sadis tersebut terungkap dalam waktu kurang lebih 6 jam sekira Kamis (18/01/202) pukul 21.00 wita.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Barang-barang korban yang hilang ditemukan telah dijual oleh pelaku ke sebuah toko perhiasan di Desa Tutuyan II dengan total harga Rp3.670.000,” ujar Kapolres.
Dalam pengakuan resmi dari tersangka, hasil penjualan perhiasan korban tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti satu cincin emas seharga Rp478 ribu, satu HP Infinix smart 8 senilai Rp1 juta, pampers, susu 900 gr dari Indomart senilai Rp150 ribu, serta voucher dan kartu perdana dengan harga Rp85 ribu.
Pihak penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian terusan berwarna corak hitam putih dan cokelat yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang sejumlah Rp. 1.612.000, satu unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, dua cincin seberat 1 gram milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, satu kalung emas seberat 1 gram, satu gelang emas 1 gram, satu cincin emas 0.55 gram yang dibeli oleh pelaku, dan satu pisau.
“Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim.
Saat ini, tersangka telah ditahan oleh pihak penyidik Reskrim di Rutan Polres Boltim. (*)
