Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2022, Ini Harapan Wali Kota Maurits
Bitung–Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri, M.M menghadiri Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2022 oleh BPN Kota Bitung bertempat di Ruang S.H. Sarundajang.
Wali Kota Maurits menyampaikan
Penyelesaian sengketa bukanlah kewenanggan lurah, lurah hanya bisa mefasilitasi proses mediasi. Ketika menemukan masalah seperti ini buatlah berita acara bahwa permasalahan tanah tersebut akan di selesaikan secara hukum.
Untuk itu, jangan pernah malu berkonsultasi dengan Kejaksaan atau Aparat Negara, agar dapat pengetahuan dalam menghadapi persoalan sengketa tanah.
Oleh karena itu menurut Bupati, kegiatan-kegiatan seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan kita, sebulan kemudian kita akan melakukan ujian test, untuk itu ikuti materi materi ini dengan baik.
Hadir dalam Kegiatan Kepala Badan pertanahan kota Bitung, Budi Tarigan ,S.H,M.E , Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung Frenkie Son, S.H, M.M, M.H. Asisten I, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kabag Hukum, Stafsus membidangi serta Para Camat dan Lurah.(angky)
