Mei 27, 2026

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Ungkap Kejahatan Penyalahgunaan Obat Terlarang Selama Bulan Maret

0
C61BEE47-74FD-4D48-9137-3E01AF7D5713

Manado— Polda Sulawesi Utara melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika selama periode bulan maret Tahun 2022, pada Senin (4/4/2022) siang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast dan Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menangkap sebanyak 13 Pelaku yang terjerat kasus sabu-sabu, kasus psikotropika, serta obat keras lainnya.

“Mereka adalah AP warga kecamatan wanea (38), TS (29) kecamatan palu selatan, MK (40) Cengkareng Jakarta Barat, JP Kcamatan Singkil Kota Ma ado, GA (21) Kecamatan Tondano Minahasa, FM (28) Kecamatan Singkil Kota Manado, SL (24) Kecamatan Wanea Kota Manado, AK (25) Kecamatan Wanea Manado, VS (26) Kecamatan Singkil Manado, DL (33) Kecamatan Singkil Manado, RD (36) Kecamatan Singkil Manado, ZE (43) Kecamatan Singkil Manado, IP (23) Kecamatan Bunaken Manado,” ujar Kabid Humas.


Sementara itu Dirnarkoba Kombespol Budi Samekto menerangkan para pelaku mendapatkan narkoba dengan beragam cara.

“Ada yang membeli dari penjual di jakarta, membawa langsung dari luar daerah Sulut, membeli langsung dari penjual yang ada di daerah dengan memesan lewat handphone, serta membeli dari paseien pemilik obat keras dan mengedarkan kepada pemesan,” jelas Dirnarkoba Polda Sulut.

Informasi yang dirangkum melalui rilis yang diterima, terdapat beberapa tempat kejadian perkara, yakni di kecamatan tondano kabupaten minahasa, kecamatan kalawat minahasa utara dan kecamatan di kota Manado.

“Adapun barang bukti 42 gram Shabu, 80 but it Alprazolam, dan 2.776 butir obat keras Trihexphenidyl. Para pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, pasal 127 ayat 1 huruf (a), pasal 114 ayat 1, pasal 62 UU RI 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, pasal 60 ayat 2 Tentang Psikotropika, pasal 196 UU RI dan pasal 197 no 36 Tentang Kesehatan, dengan Ancaman hukuman dan denda berbeda-beda diberikan kepada pelaku, Ada yang 12 tahun, 10 sampai 20 tahun. Untuk denda Ada yang capai Rp. 1 Miliar lebih,” tutup kabidhumas didampingi dirnarkoba polda sulut. (Ras)

Tinggalkan Balasan