Juni 7, 2026

Polresta Manado Ungkap Penanganan Perkara Aniaya Dengan Sajam Sepanjang Tahun 2021

0
1C667B56-171B-48D9-80CD-EE8AAAB63F76

SEPUTARSULUTNEWS, Manado—

Polresta Manado dibawah pimpinan Kombes Pol Elvianus Laoli secara resmi merilis kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi diwilayah Kota Manado.

“Selang Januari hingga awal Desember 2021, Polresta Manado telah melakukan penahanan terhadap 33 orang karena terlibat kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Wilayah Hukum Polresta Manado, yakni terdapat 162 kasus, yang telah diselesaikan sepanjang tahun ini” Jelas Laoli, kepada rekan rekan media, Kamis (09/12/2021).

Menurut dia, dari 162 kasus tersebut sebanyak 110 kasus telah berhasil diungkap. Sementara 52 kasus lainnya, masih dalam penyidikan Polresta Manado.

“Adapun kasus yang berkaitan dengan sajam ini dilatarbelakangi kebanyakan pelakunya telah dipengaruhi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol),” Ujar Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menambahkan, sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dijelaskan seseorang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Jadi membawa sajam tidak pada tempatnya dapat ditangkap polisi. Benda tajam yang diperbolehkan dibawa hanya yang dapat dibuktikan sebagai alat yang akan digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga,”  tutup Arifin. (Ras/*)

Tinggalkan Balasan