Restorative Justice Mulai Diterapkan Cabjari Kotamobagu
SEPUTARSULUTNEWS, Bolmong—
Dibawah pimpinan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Edwin B. Tumundo, S.H., M.H untuk pertama kalinya melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice / Keadilan Restoratif.
Hal tersebut berdasarkan kejahatan tindak pidana penganiayaan, dimana pada Kamis (28/09/2021 sekitar pukul 00.10 wita bertempat di Desa Torout Kecamtaan Dumoga Barat pada awalnya saksi Korban dan temannya sedang mengonsumsi minuman keras, tidak berselang lama teman saksi korban berteriak-teriak yang mengakibatkan teguran dari warga sekitar, mendengar hal tersebut ayah terdakwa disusul dengan terdakwa mendekati sumber suara tersebut. sesampainya di tempat kejadian terjadi adu mulut antar ayah terdakwa dengan saksi korban, Terdakwa yang tersinggung langsung memukul saksi korban menggunakan batang shock sepeda motor yang diarahkan ke bagian kepala dan badan saksi korban, akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, lebam di tangan kiri dan luka gores di punggung sebelah kanan.
“Penghentian Penuntutan berdasarkan restorative justice dengan didahului mediasi dan perdamaian antara korban penganiayaan dengan tersangka, dimana Jaksa Penuntut Umum berperan Sebagai Fasilitator” Ujar Kacabjari Kotamobagu di Dumoga Edwin Berlyfelix Tumundo, S.H., M.H. didampingi kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Caecilia Septin B, S.H.
Lanjutnya, dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 6 Desember 2021 telah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( PERJA ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keadilan Restoratif adalah Penghentian Penuntutan tindak pidana diluar persidangan yang dimana kami dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada perkara ini berdasarkan perintah bapak Jaksa Agung yang dimana dalam melakukan Penegakan Hukum harus memperhatikan hati Nurani, Keadilan Restoratif pada perkara ini juga berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun” Jelas Edwin.
Perlu diketahui, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice juga di apresiasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. dimana Jampidum mengapresiasi dan mendukung penuh kerja keras tim Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga dalam pelaksaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Ras)
