April 21, 2026

Presidium KAHMI Manado Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan

0
DE539927-12C3-42B0-96F7-D0AC31E7A3A5

SUARASULUT.COM,MANADO— Rencana pemerintah memungut pajak sembako dan pendidikan, penolakannya tidak hanya disuarakan para tokoh Ormas nasional, tetapi lokal manado juga ada reaksi penolakan.

Tokoh muda intelek di Nyiur Melambai, terhimpun di Presidium KAHMI Manado, memberikan reaksi sama.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Presidium KAHMI Manado, Mohammad Fikry Darise,SH.MKN, Senin (14/6) kemarin.

Lanjut Fikry, rencana pemerintah memungut pajak dari pendidikan adalah bentuk pengingkaran negara terhadap kewajibannya sebagaimana tertuang dalam UU Dasar 1945 khususnya Pasal 31 tentang pendidikan.

Dalam Pasal 31 UUD RI Tahun 1945 dengan terang disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan.

Dalam ayat yang lain juga disebutkan

Khususnya ayat (4),

Bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Itu artinya, negara harus hadir

Ketika ada kebijakan yang sudah mengganggu hak setiap warganya terutama dalam dunia pendidikan yang sudah menjadi kwajibannya,

bukan malah membebaninya dengan pajak yang tidak populis itu,” tegas Darise, yang juga Notaris/PPAT jebolan Universitas Jayabaya, Jakarta itu.(wal/*)

Tinggalkan Balasan