
SEPUTARSULUTNEWS.CO—Demi memastikan Hak Asasi Manusia (HAM) terus terjaga di Minahasa Utara (Minut), RSUD Maria Walanda Maramis menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Utara dalam upaya memperkuat penanganan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan yang cepat, terpadu, dan komprehensif kepada para korban, mulai dari penanganan medis hingga pendampingan sesuai kebutuhan.
Kesepakatan kerja sama ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, bersama Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, dr. Alain Beyah pada awal bulan Juli ini.
dr Alain menjelaskan melalui kolaborasi ini, kedua instansi berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih efektif bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang. Selain memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan yang optimal, kerja sama ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan dan pemulihan korban melalui sinergi antarinstansi.
“Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya. (*)








































