Mei 21, 2026

Tak Sekadar Kurban, Ada Tradisi Besar di Balik Idul Adha Boltara, Bantuan Presiden Kembali Datang

FB_IMG_1779287697819

Seputarsulutnews.co, Boltara– Saat banyak daerah bersiap menyambut Idul Adha, Boltara justru memulainya lewat prosesi adat penuh makna di tengah kabar bantuan hewan kurban Presiden RI yang kembali turun untuk tahun kedua berturut-turut.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, suasana berbeda terasa di Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Tradisi adat Mopohabaru kembali digelar sebagai penanda resmi kesiapan daerah menghadapi hari besar umat Islam.

Prosesi adat itu diterima langsung Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena, di kediamannya di Desa Boroko, Jumat (29/5/2026). Aliansi Lembaga Adat Boltara memimpin jalannya prosesi, sementara pelaksanaan tahun ini dipercayakan kepada Lembaga Adat Bintauna.

Dalam penyampaian adat tersebut ditegaskan bahwa Idul Adha 10 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga menetapkan pusat pelaksanaan Salat Id berada di Masjid Agung Baiturrahman Boroko.

Nama-nama petugas Salat Id pun telah ditentukan. Habib Salim bin Abdurrahman Al Jufri dipercaya sebagai khatib, Amir Lauma sebagai imam, sedangkan Ismet Tanaio bertugas sebagai bilal.

Di hadapan tokoh adat dan pejabat daerah, Bupati Sirajudin Lasena menyampaikan penghargaan kepada Aliansi Lembaga Adat yang tetap menjaga warisan tradisi sekaligus menjadi bagian penting dalam penetapan momentum keagamaan di daerah.

Tak hanya soal ibadah, perhatian publik juga tertuju pada distribusi hewan kurban. Pemkab Boltara memastikan kembali menerima bantuan hewan kurban dari Presiden Republik Indonesia untuk tahun kedua berturut-turut. Hewan kurban tersebut akan dipusatkan penyembelihannya di Kecamatan Bintauna.

Selain itu, pemerintah daerah juga sedang menyalurkan hewan kurban ke seluruh kecamatan. Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Boltara turut ambil bagian dengan menyerahkan bantuan hewan kurban kepada camat melalui pemerintah daerah.

Bupati juga memberikan kewenangan penuh kepada para camat untuk mengatur pelaksanaan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban di masing-masing wilayah, agar pelaksanaan berlangsung tertib dan merata.(***)