Jelang Masa Tugas Perangkat Desa Di Kabupaten Mitra Berakhir, Rolos: Minggu Depan Rapat Bersama Camat bahas Kriteria Perekrutan
Seputarsulutnews.co.Mitra.- Ratusan Perangkat Desa (PD) yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dipastikan akan mengakhiri masa tugas di tahun 2026. Mengantisipasi agar tidak ada kekosongan jabatan di Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara akan segera melakukan terobosan dengan memanggil para camat untuk mengadakan pertemuan membahas kriteria, cara perekrutan calon Perangkat Desa (PD).
Hal tersebut dikatakan Asisten Satu Sekdakab Mitra Janny Rolos SE, ME kepada Media ini usai menghadiri Ground Breaking Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV bersama Danrem 131/ Santiago Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, SH, MH hari ini, Jumat (37/03-2026) Di Desa Wioi Dua.
Dikatakan Rolos, sesuai aturan apabila Perangkat Desa yang masa tugasnya akan berakhir, maka wajib melakukan penjaringan di desa tersebut.
” Ini mencegah agar jabatan Perangkat Desa tidak Vakum karena SK Bupati akan berakhir,” ujar Rolos
Lanjut Rolos menjelaskan bahwa sesuai instruksi, pekan depan dirinya akan memanggil para Camat untuk mengadakan rapat dan membahas bagaimana kriteria yang nantinya akan digunakan dalam proses pendaftaran atau penjaringan nanti.
” Senin depan, saya akan panggil 12 Camat yang ada di Kabupaten Mitra untuk mengadakan pertemuan,” tambah Rolos.
Diketahui sesuai SK Bupati, masa tugas Perangkat Desa akan berakhir pada bulan April mendatang. Namun untuk pengangkatan, penjaringan Perangkat Desa nanti akan disampaikan usai pertemuan dengan para Camat minggu depan, pungkas Rolos. (Fredy)
