April 20, 2026

Rocky Wowor Apresiasi Gubernur, RTRW Sulut Beri Jaminan Hidup Penambang Rakyat 

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Sulut Rocky Wowor(foto ist)

Seputarsulutnews.co, Sulut-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/02/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa pengesahan RTRW ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan kepastian hukum tata ruang di daerah. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mendorong pertumbuhan investasi berkelanjutan di Sulawesi Utara.

Menurut Wowor, salah satu poin krusial dalam RTRW terbaru ini adalah adanya jaminan kepastian hukum bagi para penambang rakyat. Selama ini, banyak penambang bekerja dalam situasi tidak menentu dan kerap berhadapan dengan persoalan hukum.
“Dengan ditetapkannya RTRW ini, para penambang rakyat tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian. Tidak ada lagi kejar-kejaran dengan aparat penegak hukum,” ujar Wowor usai rapat paripurna.

Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan hidup sekitar 12 ribu penambang rakyat di daerah tersebut. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
“Mimpi yang selama ini dinantikan para penambang akhirnya terwujud. Ini akan menjadi salah satu sektor unggulan yang mendorong perputaran ekonomi Sulawesi Utara,” tambah politisi asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) itu.

Atas nama masyarakat penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Yulius Selvanus atas komitmen dan keseriusannya dalam menghadirkan kepastian serta jaminan kehidupan bagi para penambang rakyat di Sulut.

Dengan disahkannya RTRW 2025–2044, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan mampu mengelola tata ruang secara lebih terarah, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(yren)

Exit mobile version