Tangkap Pelaku Pengancaman Dengan Sajam di Kecamatan Paal Dua
SEPUTARSULUTNEWS.CO, MANADO – Tim Resmob Polsek Tikala berhasil mengamankan seorang remaja berinisial HK (17), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, yang diduga melakukan tindak pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria yang telah dalam pengaruh minuman keras.
Kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WITA, saat pelaku HK datang ke salah satu rumah di Kampung Merdeka, Kelurahan Dendengan Dalam, dengan maksud mengambil kartu dari handphone miliknya. Namun, korban yang telah dipengaruhi miras menahan pelaku agar tidak pergi, bahkan sempat berkata, “Kalau kamu keluar, saya akan membanting-banting kamu,” sembari mengunci pagar rumah.
Situasi semakin memanas ketika korban merobohkan sepeda motor milik pelaku. Merasa terancam, pelaku sempat pulang ke rumah, lalu kembali ke tempat kejadian sambil membawa sebilah senjata tajam jenis badik dan mengejar korban. Korban akhirnya terjatuh di selokan dan mengalami luka pada kaki kanan dan kiri serta bagian mulut akibat benturan. Menyadari kondisi korban, pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri ke kos-kosan di Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Polsek Tikala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 22.05 WITA. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari rumah kos, namun berhasil ditangkap. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti berupa satu bilah badik, yang disembunyikan di rumah kosong di wilayah Dendengan Dalam.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tikala dan diserahkan ke Tim Resmob Polresta Manado (Tim Alpha) untuk proses hukum lebih lanjut.(***)
