Salah Satu Aleg Boltim, Siap Layangkan Somasi Balik ke Hasmawati
Seputarsulutnews.co BOLTIM – Kabar miring yang dialamatkan ke salah satu Anggota DPRD Boltim Alamri Matiala, salah satu pengusaha tambang emas di wilayah perkebunan Desa Tobongon Kecamatan Modayag Kabupatrn Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dimana kuasa Hukum Firman Mustika, SH, MH & Partners secara resmi melayangkan somasi pertama kepada AM , dengan Somasi bernomor 01/FMP/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 itu sebagai peringatan atas dugaan konflik kepentingan dan intervensi terhadap usaha tambang rakyat di Desa Tobongon, yang diteken langsung oleh Firman Mustika, SH, MH, bersama Ronald Sompie, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Hasmawati Mamonto, seorang pengusaha sekaligus ahli waris pengelola usaha tambang rakyat yang telah turun-temurun dikelola selama lebih dari 40 tahun, yang tak lain juga adalah Ibu kandung dari salah satu Aleg Boltim Alysia Rondonuwu, rupanya bakal berbuntut panjang.
Dimana dalam keterangan tertulisnya, Firman menyebutkan bahwa kliennya menaungi usaha tambang yang selama ini menjadi sumber nafkah bagi sekira 1.000 warga setempat.“Selama puluhan tahun, klien kami telah menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Modayag. Namun, belakangan muncul persoalan akibat dugaan intervensi Bapak AM sebagai Anggota DPRD Boltim sekaligus pihak yang memiliki kepentingan usaha di lokasi pertambangan rakyat,” demikian pernyataan somasi tersebut.
Firman juga menyinggung adanya surat kesepakatan bersama tertanggal 18 Juni 2025, yang ditandatangani oleh anak kliennya dengan AM, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan terkait kapasitas AM saat menandatangani dokumen tersebut.“Kami mempertanyakan, apakah surat itu ditandatangani beliau dalam kapasitas sebagai pengusaha yang memiliki lubang tambang, atau sebagai anggota DPRD yang memiliki kewajiban menjaga netralitas,” jelas Firman.
Firman menegaskan bahwa tindakan AM yang meminta pengukuran lahan secara langsung, namun kemudian menolak hasilnya dan mengancam membawa persoalan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam somasi yang dilayangkan, pihak kuasa hukum memberi waktu selama 3×24 jam bagi AM untuk memberikan tanggapan dan menerima hasil pengukuran dari Pemerintah Kabupaten Boltim.“Harapan kami, usaha klien kami dapat kembali berjalan dengan baik, damai, dan lancar, demi keberlangsungan hidup ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat,” tegas Firman.
Hal ini ditepis langsung oleh Alamri Matiala , Rabu (16/07/2025), dimana AM mengaku sebagai warga negara yang baik sudah menerima surat Somasi dari pihak Kuasa Hukum Hasmawaty Mamonto (HM)
Disini saya perlu menjelaskan dimana pernyataan sepihak dimana ada sekira 1.000 warga masyarakat bakal kehilangan pekerjaan akibat konflik yang terjadi, itu sangat tidak benar.” Bukan hanya seribu, seratus pekerja saja jika kehilangan pekerjaan, tentu sudah heboh dan sampai kepihak yang berwajib, namun kenyataanya tidak seperti itu dilapangan,” tegas Matiala. Sembari, menambahkan dimana persoalan ini sudah ditempuh dengan cara kekeluargaan namun mereka tidak puas sehingga saya dikagetkan dengan adanya surat Somasi dari pihak HM . Perlu diketahui titik persoalan kasus ini adalah terjadi tembusan galian tambang antara galian tamabng mikik saya dan HM, sehingga sempat diselesaikan secara kekeluargaan dimana dalam kesepakatan saya sendiri siap dan mundur sekira 8 meter dari titik tembusan namun sangat disayangkan kenapa ada surat somasi kepada saya .” Saya sempat laporkan persoalan ini karena kondisi lubang tambang saya diduga di rusak sehingga saya menmpuh jalur hukum akan dugaan pengrusakan yang terjadi, sehingga saya tidak hanya diam akan persoalan ini ,” kata Matiala.
Sekali lagi saya menjelaskan bahwa tambang diwilayah Tobongon itu belum ber izin dengan dasar apa melayangkan Somasi kepada saya.” Dengan dasar apa, mereka melakukan somasi batas atas kepemilikan tanah mereka , tapi bukan batas di dalam tanah , kecuali batas di atas tanah, kalau ukuran di atas tanah itu diakui oleh Undang- undang hak milik perorangan, tapi batas ukuran sampai di isi perut bumi itu saya menolak karena itu dikelolah oleh negara dan diperuntukan dan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat,” tegas Matiala.
Disisi lain dimana tertuang dalam Somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa Hukum HM , bahwa saya meminta untuk melakukan pengukuran tanah, disini saya sampaikan itu tidak benar.” Saya tidak pernah meminta untuk melakukan pengukuran , justru itu diminta oleh Hasmawaty Mamonto , atas permintaan pihak HM datanglah Pemkab Boltim dalam hal ini Dinas ESDM untuk melakukan pengukuran sebagaimana yang tetuang dalam Somasi ,” tegas Matiala. Sembari, menambahkan terkait persoalan ini pihak ESDM Boltim ketika melakukan pengukuran dan merilis hasil pengukuran ternyata tidaj sesuai.” Sehingga saya menolak secara keseluruhan hasil pengukuran, kenapa saya menolak karena lokasi areal tambang di Desa Tobongon tidak memiliki izin dari Kementrian ESDM l, sehingga secara otomatis pihak ESDM Provinsi dan Daerah tidak berwenang melakukan pengukuran,” ujar Alamri. Perlu diketahui agar lebih jelas kenapa pihak ESDM terlalu dalam melakukan intervensi dan melakukan pengukuran yang tidak sesuai , dimana se olah-olah saya yang meminta melakukan pengukuran .” Jadi secara mutlak saya menolak , karena bukan kewenangan daerah dalam melakukan pengukuran, dan ingat saya juga akan melayangkan Somasi lewat kuasa Hukum saya , ” tegas Matiala.(bm)
