Juli 12, 2026

Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan Aula Serbaguna Kemensos dan Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa di Binebas

c6ae0f12-c2c3-4c30-a4ec-ab36df31c525-compressed

SANGIHE – Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari secara resmi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Aula Serbaguna di Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan. Sabtu, 7 Juni 2025.

 

Aula serbaguna ini merupakan wujud nyata perhatian Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI terhadap penguatan kehidupan sosial masyarakat di wilayah perbatasan dan kepulauan.

 

Ditandai dengan peletakan batu pertama, pembangunan aula serbaguna atau balai sosial yang bertujuan memperkuat hubungan sosial antarwarga serta mencegah potensi konflik komunal di tengah masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, Camat Tabukan Selatan beserta jajaran, Kapitalaung Kampung Binebas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.

 

Dalam laporannya, Kepala Desa Binebas Agustin Bawias menyampaikan pembangunan ini merupakan tindak lanjut dari Program Keserasian Sosial yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2017.

 

“Adapun pagu anggaran pembangunan Aula Serbaguna ini sebesar Rp150 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelas Bawias.

 

Pembangunan Aula Serbaguna, kata Bawias dimaksudkan untuk mendukung pencegahan konflik komunal di tingkat kampung, menciptakan interaksi sosial yang selaras dan seimbang, serta menjadi pusat edukasi, mediasi, dan forum komunikasi antar elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, adat, pemuda, dan perempuan.

 

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat struktur sosial masyarakat di wilayah kepulauan. Ia menegaskan bahwa proyek ini merupakan wujud perhatian nyata Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat perbatasan.

 

“Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat bisa memiliki ruang bersama untuk berinteraksi, berdiskusi, serta mengembangkan berbagai program sosial yang mendorong kebersamaan dan gotong royong,” ungkap Thungari.

 

Lanjut Bupati, pekerjaan pembangunan harus dilakukan sesuai ketentuan bahwa dana pembangunan akan dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen diberikan setelah peletakan batu pertama, dan sisanya sebesar 40 persen dicairkan setelah progres pembangunan mencapai minimal 80 persen, disertai bukti dokumentasi berupa foto dan video.

 

“Untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk dinas teknis, lembaga monitoring teknis konstruksi (MTK), tokoh masyarakat, serta Inspektorat Daerah,” pesannya.

 

Bupati Thungari juga mengingatkan agar semua pihak mengelola dana pembangunan secara transparan dan bertanggung jawab, serta tidak segan berkonsultasi dengan pihak terkait apabila menemui kendala.

 

“Semoga aula ini dapat menjadi simbol persatuan dan sarana memperkuat kehidupan sosial masyarakat Kampung Binebas,” kuncinya.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga turut meletakkan batu pertama pembangunan Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa Binebas yang bersumber dari Dana Desa.***