SANGIHE – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Tahuna Barat. Senin, 5 Mei 2025.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe secara intens melakukan sosialisasi kesadaran hukum baik ke pemerintah desa, sekolah-sekolah hingga masyarakat umum melalui Tim Seksi Intelijen dimana ada dua Program Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan antara lain Jaksa Masuk Sekolah ke- II dan Jaksa Menyapa.
Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan program Kejaksaan yang mendatangkan Jaksa beserta tim ke sekolah yang menargetkan para peserta dari lembaga pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara Jaksa Menyapa merupakan kegiatan penyuluhan hukum yang menargetkan audiens yang berada di sekitar wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Adapun Materi yang dibawakan saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Tahuna Barat yaitu tentang Undang – Undang Perlindungan Anak. Dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 orang siswa kelas X dan XI, serta para guru.
Undang – Undang Perlindungan Anak merupakan Undang- undang yang berfungsi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Hak – hak anak yang dilindungi meliputi : berhak dalam beragama, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan, hak dalam memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak penyandang disabilitas, hak anak penyandang disabilitas, hak untuk diasuh.
Kepala Seksi Intelijen, Herry Santoso Slamet, S.H menyampaikan bahwa beberapa jenis kekerasan terhadap anak-anak seperti Penelantaran anak, kekerasan fisik, pelecehan emosisonal, pelecehan seksual terhadap anak, kontak fisik, perilaku non-verbal langsung, perilaku non verbal tidak langsung, cyber bullying dan pelecehan seksual dilarang dalam aturan perundang-undangan Indonesia.
“Dengan adanya Undang – Undang Perlindungan Anak, diharapkan dapat melindungi tunas – tunas bangsa yang sedang tumbuh dan berkembang ke arah positif demi mencapai kehidupan masyarakat yang aman dan sentosa terlebih pada generasi muda yang berada jauh dari pusat ibu kota Indonesia,” harapnya.
Para siswa yang menerima materi memberikan respon positif atas kehadiran dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe atas penyuluhan hukum tentang undang-undang perlindungan anak.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim dari kejaksaan sudah memberikan materi tentang undang-undang perlindungan anak kepada kami. Melalui kegiatan hari ini kami bisa paham dan sadar secara hukum bahwa ada hal-hal (kekerasan) yang dilarang dilakukan terhadap anak-anak dan memiliki sanksi hukum,” tutur para siswa senada.
Turut hadir mendampingi Herry Santoso Slamet,S.H. sebagai Kepala Seksi Intelijen antara lain Rahmat Syaputra,S.H. sebagai Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan staf Tim Intelijen lainnya.***