Kegiatan galian C Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun oleh pihak pengusaha .
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin dituliskan namanya, mengatakan, kegiatan atau aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, dikarenakan, tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi izin dokumen lengkap bahkan ketika dikonfirmasi kesalah satu pengelolah galian C tersebut, secara spontan mengaku belum mengantngi izin.”iya, jujur kami belum mengantngi izin, bahkan jika ada penertiban dari pihak Kepolisian, kami sering dapat bocoran, sehingga aktivitas bisa kami hentikan untuk sementara dan akan beraktivitas kembali apabila kondisi sudah aman,” kata sumber resmi yang enggan identitasnya di sebutkan.
Tak Hanya itu, aktivitas penambangan juga sangat meresahkan, sebab ada salah satu titik aktivitas penambangan berlangsung tidak jauh dari kawasan perkuburan warga dan ini sanhat mengancam keberadaan kawasan perkuburan yang tinggal berjarak beberapa meter dari areal aktivitas galian C.
Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
Dari pantauan langaung ke lokasi Galian C, ada 3 titik galian C yang belum mengantongi dokumen lengkap. Bahkan parahnya lagi keluar masuknya mobil pengangkut material yang mengotori jalan umum, sehingga jika dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Sjukri Tawil, beberapa waktu lalu mengaku dimana sejumlah aktivitas Galian C di wilayah Kecamatan Modayag belum megantongi izin. “sepengetahuan saya, hanya satu titik ynag sudha mengantongi izin dan dokumen lnegkap yaiyi galian C yang berada di Desa Moyongkota dengan CV. Goropay Indah dan selain itu tidak memiliki izin,” kata Tawil. Perlu diketahui apabila aktivitas galian C yang tidak memiliki izin terus beroperasi, tentu bisa merugikan daerah, sebab sudah tentu mereka tidak memberikan kontribusi bagi daerah, melalui bagi hasil atau pajak dari hasil aktivitas Galian C karena belum mengantongi izin, sehingga bisa dikatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jebol, karena tidak ada sikap tegas dari pihak yang berwajib termasuk pemerintah daerah dalam menywriusi persoalan ini, dna aktivitas galian C tersebut sudah beraktivitas bertahun-tahun lamanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu.Liefan Kolinug,SE mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis lakan aktivitas tambang galian C, yang ada diwilayah Kecamatan Modayag.”Kita , akan berkoordinasi , dan akan turun dilokasi untuk meninjau keberadaan tambang galian C yang ada, “singkat Liefan.
Sekedar diketahui dimana Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di lingkungan desa Liberia Timur. (bm)