KPU Kabupaten Mitra Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Dalam Rangka Pemilukada

oleh -309 Dilihat

Mitra.Seputarsulutnews.com.- – Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kelurahan Wawali Pasan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024.

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS dalam rangka pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada Sabtu, (10/8) dipimpin oleh Ketua KPU Mitra, Otniel Nolfie Tamod, didampingi para komisioner KPU lainnya, yaitu Ryand J Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagou, dan Aulia Syukur. Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kabupaten, Forkopimda Mitra, Bawaslu Mitra, partai politik, organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panwas Kecamatan.

“Puji syukur, Alhamdulillah, hari ini KPU Mitra telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilgub dan Pilbup Mitra,” ujar Otniel Nolfie Tamod.

Dikatakan Tamod bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan mencapai 90.181 pemilih, yang terdiri dari 43.780 pemilih perempuan dan 46.401 pemilih laki-laki.

Lanjut dikatakan Otni, untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, KPU Mitra juga telah menyiapkan 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

Tahap selanjutnya, DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan koreksi jika ada data yang tidak sesuai.

“DPS ini akan kami umumkan di setiap jaga dan lingkungan di 144 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan. Kami mengajak masyarakat untuk mengecek secara langsung apakah nama mereka sudah tercantum sebagai pemilih,” tambah Tamod.

Diapun menghimbau bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS agar segera mendatangi petugas pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan.

Selain itu, ada alternatif lainnya, masyarakat dapat mengunjungi petugas di tingkat kecamatan atau langsung ke kantor KPU Mitra.

Dengan penetapan DPS ini, diharapkan proses tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. ( Advetorial)

 

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.