Penyampaian laporan akhir Divisi SDM dilakukan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Jobie Longkutoy dan diterima oleh Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Divisi SDM Muhamad Arifin Zainal, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Ini juga menjadi dasar kita sebagai pengawas dalam rangka mengidentifikasi dan mengevaluasi seluruh masala, baik secara kelembagaan maupun pelaksanaan tugas dan kewajiban kita,” ungkapnya.
Ditambahkan Lungkotoy, laporan akhir oleh Divisi SDM dan Diklat dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu tahun 2023 di Kabupaten Mitra meliputi seluruh kegiatan Divisi SDM dan Diklat, baik dalam kegiatan yang bersifat rutin maupun kegiatan dalam Pengawasan sepanjang tahapan.
“Ia lapran akhir adalah bagian dari kewajiban Bawaslu Kabupaten Mitra yang diamanatkan dalam Undang-undang. Ini juga merupakan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota untuk menyampaikan laporan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 104 huruf c, yang menyebutkan bahwa menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan,” pungkasnya. (Fredy)