“Ikut Serta” IS Asal Leo Leo Morotai, Di Vonis Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo

oleh -840 Dilihat
Pengadilan Negeri Tobelo.(foto:sibandel)

HALMAHERA UTARA, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, telah menjatuhkan Vonis terhadap Perkara Pidana atas nama Terdakwa IS Alias Indra (27) Warga Desa Leo Leo, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Pada Kamis (01/08/2024), Sidang dengan agenda Pengucapan Putusan yang berlangsung secara Elektronik, Terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Penyertaan dalam melakukan Penganiayaan”, sebagaimana dalam dakwaan primair dan oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IS Alias Indra oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan.

Saat dikonfirmasi Media ini, Hendra Wahyudi, SH., Selaku Hakim dan juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo mengatakan, Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, yang menuntut agar Terdakwa IS Alias Indara dijatuhi pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan.

“Adapun Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut. Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban JH mengalami luka.
Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya: Terdakwa belum pernah dihukum Penjara,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo.

Ditambahkanya, “Terhadap putusan tersebut, Terdakwa IS Alias Indra menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari Putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap,” tutup Hakim. (Oke)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.