Terbukti Palsukan Dokumen Calek, Oknum DPRD Talaud Dipenjara

oleh -2898 Dilihat
oleh
Tersangka Saat Diserahkan Tim Gakumdu Talaud Ke-Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Untuk Menjalani Hukuman

TALAUD – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud, berhasil mengungkap, Kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dan sudah Final dengan Putusan di Pengadilan Negeri Melonguane. Tidak hanya itu, JWM yang merupakan tersangka dalam kasus itu, sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung, pada Kamis (11/01/2024) Sekira Pukul 12.30 WITA.

Dari Informasi yang diterima media ini menyebutkan, JWM yang merupakan oknum, Anggota DPRD Kepulauan Talaud periode 2019-2024 ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, syarat calon legislatif Kabupaten Kepulauan Talaud pada pemilu 2024.

Tim Gakumdu Kabupaten Kepulauan Talaud Ipda Yulham Azhar, SH menyampaikan, “Tim Gakumdu telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Tindak Pidana Pemilu ke Lapas Lirung,” ungkap Ipda Azhar.

Untuk menangung perbuatanya, itu JWM mendapat putusan Pengadilan dengan hukuman 1 Tahun Penjara dengan denda Rp.50 Juta, subsidair 6 Bulan penjara.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir, SH,SIK,MH menyampaikan, pada dasarnya Polres Kepulauan Talaud siap membantu dalam proses tindak pidana Pemilu. Kita perlu perkuat dalam hal koordinasi dan komunikasi serta pengamanan dan Pengawalan dalam Pemilu 2024.

“Hal itu demi terselenggaranya Pemilu Jujur, Aman Damai dan Sejuk di Kabupaten Kepulauan Talaud,” ungkap Kapolres.(Oke)

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.