Kampanye Bagi-Bagi Sembako Bisa Dijerat Pidana Pemilu

oleh -1879 Dilihat

Seputarsulutnews.co, Minut— Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Semgketa mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye .

Dalam peraturan KPU tersebut, Pasal 33 Ayat 2 disebutkan, Bahan kampanye yang dimaksud berbentuk selebaran ,brosur, pamflet ,poster,stiker ,pakaian,penutup kepala,alat minum/makan,kalender,kartu nama ,pin ,alat tulis atau atribut kampanye lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk aturan tersebut, jika peserta Pemilu saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang.

Lebih lanjut Waldi menambahkan , di ayat 7 lebih di pertegas setiap bahan kampanye Pemilu harus memiliki total nilai paling tinggi 100 ribu rupiah jika dikonversikan dengan nilai uang,tapi tetap tidak bisa diuangkan.

” Sangat jelas di ayat 7 dimaksud nilai paling tinggi 100 ribu rupiah jika di konvensikan dengan nilai uang adalah bahan kampanye pemilu seperti disebut dalam ayat 2,” aku Mokodompit.

Sambung Waldi, Jangankan uang,sembako pun tidak boleh,bisa dijerat dengan pidana Pemilu. Ditambahkan, jika terdapat temuan politik uang atau pembagian sembako, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) .

Ditambahkan, dalam pasal 55 disebutkan kampanye dalam bentuk kegiatan lainnya. Poin (1) Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye pemilu melalui kegiayan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan. Poin (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan /atau bakti sosial. Poij (3) selain kegiatan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan peserta pemilu.

Dikatakan , potensi kerawanan politik uang dalam Pemilu 2024 bisa terjadi,saat masa kampanye,masa tenang,di hari pemungutan suara dan saat kegiatan pemungutan suara . Jika ada temuan, yang mengarah ke pidana pemilu, Bawaslu lewat kajian mendalam akan menindaklanjutinya.

Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.(**)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.