Juli 7, 2026

2 Pelaku, Pembuat BBM Oplosan di Tobelo, Terancam 6 Tahun Penjara

0
Konfrensi Pers, Kasus BBM Oplosan di Aula Amarta Mapolres Halut.(foto:ecko)

HALMAHERA UTARA – Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Konfrensi Pers Kasus pengedaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis Pertalite, bertempat di Aula Amarta Polres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Sabtu (30/12/2023).

Pengungkapan kasus pengedaran BBM Oplosan ini Bardasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/A/XII/2023/SPKT. Satreskrim / Polres Halut / Polda Malut, Tanggal 26 Desember 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang dipasarkan di untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 130 /XII/ 2023 / Reskrim, tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.

Dalam keteranganya, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K,. MH Menjelaskan. Identitas Terduga Pelaku masing-masing berinisial HS alias Rio (26) Asal Kotamobagu Sulawesi Utara dan HH alias Haris (32) asal Gorontalo. Keduanya merupakan pengemudi Becak Bermotor (Bentor).

“Para pelaku ini mempunyai modal kisaran Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sebuah gallon, Terduga Pelaku (HS dan HH) berhasil membuat BBM Oplosan dengan cara mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan Air yang dicampurkan pewarna makanan jenis Pasta Pandan Warna Hijau dan diedarkan/dijual kepada target/sasarannya yakni Pedagang Kios eceran BBM jenis pertalite dengan harga jual yakni Rp. 310.000, Tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dalam Satu gallonnya,” ungkap Kapolres dalam Konfrensi Pers.

Pengakuan para Terduga Pelaku dalam menjalankan aksi tersebut, dilakukannya sejak Dua Bulan silam.

Keduanya terbukti bersalah, “Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkas Kapolres.

Konfrensi Pers juga dihadiri Waka Polres Kompol. Andreas Adi Ferianto, S.I.K, Kabagren AKP Enos Sanggel, Kabag SDM AKP. Didik Yulianto, Kabag Log AKP. Theodoris Jhon Wattimena.
Para PJU Polres Halmahera Utara.(Oke)

Tinggalkan Balasan