Sidang Putusan Pengadilan Tobelo, Oknum Brimob Polda Malut, Terbukti Berzinah Dengan Istri Orang

HALMAHERA UTARA – Sidang kasus Perzinahan dengan Terdakwa salah Satu oknum anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara, berinisial AFB alias Arwin (31) serta “Gendak” atau perempuan simpananya, berinisial MM alias Meifi (30) yang merupakan istri orang, baru mendapat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kamis (31/08/2023).
Pasangan terdakwa kasus Perzinahan itu masing-masing mendapat putusan hukuman penjara selama Lima Bulan. Vonis diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Tobelo, dengan dihadiri Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, lewat Humas, Hendra Wahyudi, S.H mengatakan, “Mengutip Amar Putusan, Terdakwa AFB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina, sehingga dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan,” ungkap Hakim selaku Humas Pengadilan.
Ditambahkanya, “Pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan sehingga Terdakwa AFB dijatuhi hukuman tersebut yaitu,
Keadaan yang memberatkan:
– Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya menghindari perbuatan yang merupakan tindak pidana.
– Terdakwa saat ini justru masih melanjutkan hubungannya berpacaran dengan pasangan “gendak”-nya, padahal belum bercerai dengan istrinya yang sah.
Keadaan yang meringankan:
– Terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
– Terdakwa belum pernah dihukum,” cetusnya.
Atas Putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima isi putusan, sehingga saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Adapun pasangan “gendak” Terdakwa AFB pun dijatuhi vonis serupa, yaitu pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Penulis: Aeps
