KPU Sulut Apresiasi Partisipasi GMIBM dalam Menyukseskan Tahapan Pemilu 2024

oleh -1925 Dilihat

Manado – Organisasi keagamaan termasuk organisasi gereja diharapkan dapat berperan dalam menyukseskan pemilu 2024, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sulut yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawaaab, Meidy Tinangon ketika menyampaikan materi dalam Workshop Gereja dan Politik bertajuk: “Peran Gereja dalam Menyongsong Pemilu 2024”, yang digelar Sinode Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM), Senin 3 Juli 2023.

“Dalam Peraturan KPU disebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan atau kelompok. Kelompok masyarakat termasuk di dalamnya organisasi keagamaan, termasuk di sini organisasi gereja,” ungkap Tinangon.

Menurutnya, tujuan kegiatan partisipasi masyarakat adalah menyampaikan informasi pemilu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu, serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Tinangon menyebut bahwa gereja dapat memilih bentuk kegiatan dalam berpartisipasi, dan bisa bekerja sama dengan penyelenggara pemilu.

Dengan menggelar kegiatan wirkshop tersebut, Tinangon mengapresiasi inisiatif pihak panitia dari GMIBM. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.

“Ijinkan kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif GMIBM. Hal ini adalah wujud peran gereja dalam menyukseskan pemilu 2024,” ungkap Tinangon sambil menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat di antaranya dapat dalam bentuk kegiatan berupa: sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.

Dalam kegiatan tersebut, Tinangon juga menjelaskan terkait tahapan pemilu dan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.