Simak Isi Lengkap Surat Nasabah Korban Skandal 146 Miliar ke Dewan Direksi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk

oleh -8735 Dilihat

Penulis: Aldrin Salendu

Manado– Perjuangan nasabah korban skandal sekira Rp146 Miliar terus berlanjut. Memperjuangkan apa menjadi haknya, para nasabah melalui kuasa hukumnya melayangkan surat Dewan Direksi PT Asuransi Jiwa Sinarmaa MSIG Tbk.

Surat dengan perihal Permintaan Pengembalian Uang Premi Yang Telah Disetor ke Virtual Account
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas
MSIG Tbk, tertanggal 23 Mei 2023, ditandatangani Dr Grubert Ugbude, SH,M.H, Rulman I Rongkonusa SH dan Huisje Hansje SH, masing-masing sebagai kuasa hukum korban, tembusannya ke Kabareskrim Polri di Jakarta,
Jampidum Kejagung RI di Jakarta,
Kapolda Sulawesi Utara di Manado, Direskrimum Polda Sulut di Manado dan Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwa Sinarmas, MSIG,Tbk di Jakarta.

Berikut isi lengkap surat perihal Permintaan Pengembalian Uang Premi Yang Telah Disetor ke Virtual Account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk diterima wartawan dalam bentuk salinan PDF.

Perkenankan kami selaku Tim Kuasa Hukum dari dan oleh karena itu bertindak atas nama dan untuk kepentingan Klien kami: JIMMY
LIENTUNGAN, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2023 (foto copy terlampin), dengan ini meminta Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., untuk mengembalikan uang milik Klien kami yang pernah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sebagai uang pembayaran premi asuransi yang ternyata sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan, klien kami tersebut tidak menerima pembayaran manfaat asuransi sesuai dengan masa garansi investasi.

Adapun uang milik klien kami yang telah disetor ke virtual account
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sebagai pembayaran premi asuransi pada posisi terakhir adalah dengan total transaksi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali setoran dengan bukti berupa aplikasi transaksi penyetoran dari rekening klien kami pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Manado Sudirman dan PT. Bank Central Asia Cabang Manado, serta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sarapung Manado dengan perincian penyetoran premi sebagai berikut:

1. Dari klien kami Keluarga Jimmy Lientungan: a. Atas nama Jimmy Lientungan:

1) Nominal uang premi Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),. masa garansi investasi selama enam bulan sejak tanggal 22 Maret 2020 sld tangggal 22 September 2020. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101405007239 tanggal 22 Maret 2018 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening yang ada pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado:

2) Nominal uang premi Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), masa garansi investasi selama enam bulan sejak tanggal 27 Maret 2020 s/d tangggal 27 September 2020. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. dengan nomor 8006101405007239 tanggal 27 Maret 2018 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening yang ada pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado:

3) Nominal uang premi Rp.8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah), masa garansi investasi selama satu tahun sejak tanggal 9 September 2019 s/d tangggal 9
September 2020. Pembayaran premi disetor ke virtual account
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.,dengan nomor 8006101505005882 tanggal 9 September 2019 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening yang ada pada PT.

4) Nominal uang premi Rp.3.597.000.000,00 (iga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), masa garansi investasi selama satu tahun sejak tanggal 20 September 2020 sd tangggal 20
September 2020. Pembayaran premi disetor ke virtual a account
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101405007248 tanggal 20 September 2018 dengan cara transaksi melalui RTGS dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

5) Nominal uang premi Rp.3.815.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta rupiah), masa garansi investasi selama enam bulan sejak tanggal 27 Maret 2019 s/d tangggal 27
September 2020. Pembayaran premi disetor ke virtual account
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101405007229 pada tanggal 27 Desember 2017 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening yang ada pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado;

6) Nominal uang premi Rp.5.750.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), masa garansi investasi selama satu tahun sejak tanggal 6 Mei 2020 sld tangggal 6 Mei 2021. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa
Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101505002448 tanggal 6 Mei 2020 dengan cara transaksi pemindahbukuan dani rekening yang ada pada PT. Bank Sinamas Cabang Manado; Bank Sinarmas Cabang Manado; Cabang Manado Sudirman;

7) Nominal uang premi Rp.403.000.000,00 (empat ratus tiga juta rupiah), masa garansi investasi selama satu tahun sejak tanggal 21 Juni 2019 s/d tangggal 21 Juni 2020. Pembayaran premi telah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101505002410 tanggal 21 Maret 2019 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening yang ada pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado;
Nominal uang premi yang telah disetor oleh Klien kami Jimmy
Lientungan yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., total seluruhnya sebesar Rp. 25.365.000.000,00 (dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).

B. Atas nama Liana Leuw dan Andrew Lientungan:

1) Nominal uang premi Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar upiah), masa garansi investasi selama enam bulan sejak tanggal 2
Maret 2020 s/d tanggal 23 September 2020. Pembayaran premi telah disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101405007238 tanggal 22 Maret 2018 dengan cara rekening yang ada nada DT isaksi pemindahbukuan dan Bank Sinarmas Cabang Manado;

2) Nominal uang premi Rp.1.635.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), masa garansi investasi selama satu tahun sejak tanggal 20 Juni 2019 s/d tangggal 20 Juni 2020. Pembayaran premi telah disetor ke virtual account PT.
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101405007245 pada tanggal 20 Juni 2018 dengan cara transaksi pemindahbukuan rekening yang Bank Sinarmas Cabang Manado

3) Nominal uang premi Rp.1.962.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah), masa garansi investasi selama satu tahun sejak tanggai 22 Juni 2019 sld tangggal 22
Juni 2020. Pembayaran premi telah disetor ke virtual account
PT. Asuransi Jiwa Sin: MSIG Tbk., dengan nomor 8006001801035967 pada tanggal 22 Juni 2018 dengan cara transaksi pemindahbukuan dengan menggunakan nama penyetor Jimmy Lientungan pada PT. Bank Sinarmas Cabang

4) Nominal uang premi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), masa garansi investasi selama satu tahun se 9 Maret 2019 sld tangggal 9 September 2 sejak premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 800610150500883 tanggal 9 September 2019 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening yang ada pada PT. Bank Sinarnas Cabang Manado; 2020,

5) Nominal uang premi 2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah), masa garansi investasi selama satu tahun sejak tanggal September 2018, yang kemudian diperpanjang sampai tanggal 25 September 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101405007249 dengan cara transaksi melalui RTGS dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Manado Sudirman.

Jumlah uang premi yang telah disetor oleh Liana Liew dan
Andrew Lientungan dan telah diterima dan masuk pada sistem keuangan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., adalah sebesar Rp.19.297.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Total jumlah uang premi milik Klien kami, Keluarga Jimmy
Lientungan yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sebagai pembayaran premi asuransi sebesar Rp44.662.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus enam puluh dua juta rupiah) dan hal inipun telah menjadi fakta hukum dalam persidangan.

Dari klien kami Keluarga Kiddy Christophel: a. Atas nama Kiddy Christophel:

1) Nominal uang premi Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak 18 September 2019. Pembayaran premi widual acc0unt PT. Asuransi Jiwa Sinarmas disetorkan ke
MSIG Tbk., dengan nomor 8006001701020001 pada tanggal1
September 2017 dalam dua kali transaksi pemindahbukuan di rekening isteri Kiddy Christophel yaitu YULIANA LUCIA pada.
PT. Bank Sinamas Cabang Manado masing-masing Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

2) Nominal uang premi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 16 September 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor rekening 8006101505002432 pada tanggal 16 September 2019 dengan cara pemindahbukuan dari rekening atas yang ada pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado;

3) Nominal uang premi Rp8.250.000.000,00 (delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun, berlaku polis sejak tanggal 12 September 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa
Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101505002432 pada tanggal 12 September 2019 dengan cara pemindahbukuan dari rekening pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado:

4) Nominal uang premi Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun, berlaku sejak tanggal 14 September 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. dengan nomor 8006101405007246 pada tanggal 14 September 2018 dengan cara pemindahbukuan dari rekening pada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado;

5) Nominal uang premi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 20 Juli 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101505005868 pada tanggal 20 Juli 2018, dengan cara pemindahbukuan dari rekening pada PT. Bank Sinarmas
Cabang Manado;

6) Nominal uang premi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 20 Juli 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101505005867, pada tanggal 20 Juli 2018, dengan cara pemindahbukuan dari rekening pada PT. Bank Sinarmas
Cabang Manado;

7) Nominal uang premi Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun tanggal 27 Juni 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101405007181 pada tanggal 27 Juni 2018, dengan cara pemindahbukuan dari rekening pada PT. Bank Sinarmas
Cabang Manado;

8) Nominal premi Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 29 Agustus 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101505002421 pada tanggal 29 Agustus 2019 dengan cara transfer RTGS dari PT. Bank Central Asia Tbk. Cabang Manado;

9) Nominal uang premi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 2 Juli 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT.
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101505002413, pada tanggal 2 Juli 2019 dengan cara pemindahtbukuan dari rekening pada PT. Bank Sinarmas
Cabang Manado;

10) Nominal premi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 3 Juli 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT.
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101505002414 pada tanggal 3 Juli 2019 dengan cara transfer RTGS dari bank PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. Cabang Sarapung Manado;

Atas nama Julius Kambuno
Nominal uang premi Rp2.045.000.000,00 (dua miliar empat puluh lima juta rupiah), masa garansi investasi selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 26 Maret 2020. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., dengan nomor 8006101405007191 pada tanggal 26 Desember 2018, dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening PT. Bank Sinarmas
Cabang Manado;

Atas nama Bradly Kambuno 1) Polis nomor 37.144.2019.00209, nominal premi
Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 16 September 2019. Polis ini merupakan polis baru dimana pembayaran premi Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) tersebut disetorkan ke virtual account dengan nomor 8006101505002430 atas nama PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., pada tanggal 16 September 2019 dengan cara transaksi RTĠS melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Nominal premi Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), masa garansi investasi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 21 September 2019. Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., dengan nomor 8006101405007187, pada tanggal 21 September 2018 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening pada PT. Bank
Sinarmas Cabang Manado;

Nominal uang prentci selama 1 (satu) tahun sejak .000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), masa garansi tanggal 20 September 2019. Pembayaran premi setor ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., dengan nomor 8006101505002429 pada tanggal 20 September 2019 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening bank PT. Bank Sinarmas Cabang d. Atas nama Grandly Christophel
Nominal uang premi Rp3.343.575.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), masa garansi investasi selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 21 Maret 2020.

Pembayaran premi disetor ke virtual account PT. Asuransi
Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., dengan nomor 8006101405007190 pada tanggal 21 Desember 2018 dengan cara transaksi pemindahbukuan dari rekening yang ada PT. Bank Sinarmas Cabang Manado sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Total jumlah uang premi milik Klien kami, Keluarga Kiddy Christophel yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sebagai pembayaran premi asuransi adalah sebesar Rp38.888.575.000,00 (tiga puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan hal inipun juga telah menjadi fakta hukum dalam persidangan.

Bahwa sesuai batas waktu yang diperjanjikan, seharusnya klien kami telah menerima pembayaran manfaat sesuai dengan masa garansi investasi, baik pokok maupun bunga yang diperjanjikan, yang ternyata sampai saat ini, klien kami tidak menerima sepeserpun uang yang merupakan hak dari klien kami.

Di lain pihak, perusahaan telah menerima keuntungan atas penempatan uang milik klien kami sebagai pembayaran premi selama waktu yang telah diperjanjikan.

Bahwa sebelumnya, klien kami sangat yakin dengan reputasi perusahaan yang kegiatan / usahanya bergerak di bidang perasuransian, namun sejak lewat waktunya masa perjanjian penerimaan manfaat dari penempatan uang premi dalam program asuransi “Power Save”, ternyata sampai hari ini klien kami tidak pernah menerimanya.

Hal ini mengindikasikan telah terjadi kejahatan atau tindak pidana penggelapan uang milik klien kami, di dalam perusahaan
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk;

Bahwa kami menduga ada pihak-pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama selaku korporasi dalam kegiatan perusahaan telah dengan sengaja menggelapkan uang milik klien kami, sebagai pembayaran premi yang sudah disetor virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk;

Bahwa indikasi adanya telah terjadi tindak pidana penggelapan uang milik klien kami, sebagai pembayaran premi yang telah disetor ke virtual acCount PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., adalah sebagai berikut: a. Dalam persidangan perkara pidana yang menempatkan Tenaga
Pemasar Swita Glorite Supit, selaku Terdakwa terungkap fakta- fakta hukum, antara lain bahwa uang milik klien kami sebagai pembayaran premi yang disetor ke virtual account PT. Asuransi
Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., sebagaimana diuraikan di atas, adalah benar semuanya masuk ke dalam sistem keuangan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk;

Dengan masuknya uang milik klien kami ke dalam sistem keuangan
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., selama jangka waktu tertentu uang tersebut dikelola oleh perusahaan sebagai pembayaran premi, telah mendatangankan keuntungan bagi perusahaan, yang kemudian keuntungan tersebut dipakai untuk membiayai perusahaan dan juga membayar dividen bagi para pemegang saham perusahaan;

Sampai dengan hari ini, klien kami tidak pernah menerim konfirmasi dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., al pencairan dana investasi yang ditempatkan di perusahaan atau pencairan sebagai pembayaran manfaat sesuai dengan masa garansi investasi, dalam program asuransi “Power Save’, dengan jumlah uang premi tersebut di atas beserta bunganya yang telah disepakati dalam perjanjian;

Ketika klien kami telah melakukan pembayaran premi ke virtual account PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., adalah menjaditanggungjawab perusahaan untuk menyimpan dan mengelola secara patut uang yang bersumber dari klien kami, dan pada saat jatuh tempo, perusahaan tidak pernah mengkonfirmasi kepada klien kami untuk melakukan transaksi pembayaran manfaat sesuai masa garansi investasi dan memastikan identitas rekening yang dituju adalah benar sebagaimana tercantum dalam SPAJ yang dimiliki oleh klien kami.

Bahwa sampai hari ini, Selasa 23 Mei 2023, PT. Asuransi Jiwa
Sinarmas MSIG Tbk., tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang premi beserta bunganya atau melakukan pembayaran manfaat sesuai masa garansi investasi program asuransi “Power Save” kepada klien kami, yang seharusnya sudah diterima sesuai dengan batas waktu perjanjian.

Bahwa PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., merupakan perusahaan besar dan memiliki reputasi baik serta sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, kami yakin Dewan Direksi akan menjaga nama baik tersebut.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah uraikan di atas, kami meminta kepada Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., untuk mengembalikan uang premi milik klien kami yang telah disetor ke virtual account perusahaan, dengan total sebesar Rp.82.253.000.000 (delapan puluh dua miliar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) beserta bunganya sesuai yang diperjanjikan, secara sekaligus dan seketika, dan diberikan waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai tanggal surat ini diterima, untuk menyelesaikan/membayar seluruh permintaan dimaksud kepada klien kami.

Bahwa apabila, dalam jangka waktu yang kami berikan Dewan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk., tidak mengembalikan uang premi dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum berupa membuat Laporan Polisi ke pihak kepolisian, dengan dugaan telah terjadi peristiwa tindak pidana, yaitu :

a. Tindak pidana dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dan tidak memberikan informasi dan / atau tindak pidana memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis, atau tindak pidana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 75 atau Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Jo Pas” 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ke-2 KUHP; atau 8 b. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaima dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ke-2 KUHP, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.

Bahwa selain menempuh upaya hukum pidana tersebut di atas, kami juga akan menempuh upaya hukum lain berupa mengajukan permohonan PKPU atau Kapailitan terhadap PT. Asuransi Jiwa
Sinarmas MSIG Tbk., sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Pengadilan Niaga setempat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.