Tintingon: Lampu Jalan Desa Lumpias Sesuai Regulasi

oleh -280 Dilihat
oleh

Minut- Kadis Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Minahasa Utara Donal Tintingon mengklarifikasi soal harga lampu yang dipasangkan di desa Lumpias kecamatan Dimembe Minut, sebanyak 12 buah dengan nilai proyek Rp. 99.650.800.

Menurutnya, tudingan harga lampu Rp. 8 juta lebih perbuah dan terlalu mahal adalah keliru. “Harga lampu Rp.4,6 juta sesuai E-katalog itu pun di luar ongkos kirim. belum juga tambah tiang listrik, kabel-kabel, stang-stang dan asesoris listrik lainnya.” Kata Tintingon awal pekan ini.
Media ini juga mengkonfirmasi untuk tiang listrik didesa Lumpias hanya satu yang baru terpasang dan yang lain hanya menggunakan tiang listrik yang sudah lama terpasang. “dalam kontrak didesa Lumpias dengan anggaran Rp.99.Juta lebih benar hanya 1, tapi apa yang dikerjakan sudah sesuai regulasi yang ada termasuk instruksi presiden.

Menanggapi hal diatas, Rukminto Rachman tim devisi JPKP mengatakan, untuk pemasangan lampu jalan di Minut, APH harus turun karena pengadaan ini diduga terjadi markup, karena tidak lewat E-katalog. Apalagi statemen Kadis Perkim Minut sebelumnya, bahwa apa yang digunakan Pemkab Minut tertinggi di TKDN 57% dibantahnya.
“saya sudah hubungi toko tempat mengambil lampu dan TKDNhanya 40. Ini diduga terjadi pembohongan publik.” Ujar Om Rinto, Rabu,(18/01/23).(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.