Juni 3, 2026

Kasus Pengancaman Terhadap Polisi Dengan Pisau di Mitra Berakhir Damai

0
7CB3A31B-8B12-4066-BBAB-8FDD70DBD5A4

Ratahan, Mitra — Kasus Pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekitar Pukul 23.25 Wita di Kabupaten Minahasa Tenggara beberapa pekan lalu kini berakhir dengan damai.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Akbp Ferry Sitorus usai kegiatan program Jumat Curhat yang dilaksanakan disalah satu warung kopi disamping Mapolres Mitra Jumat (30/12/2022) pagi.

“Melalui Jumat Curhat kali ini kami melaksanakan restorative justice terhadap tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan Sajam yang dilakukan Tersangka Jendry Sadet kepada korban seorang anggota Polri bernamaBripka Billy Kindangen, “ Jelas Kapolres Mitra Akbp Feri R. Sitorus, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Mitra Kompol Aidit Djafar, S.H., M.H., pejabat utama dan Kapolsek Touluaan Iptu Victorrico A. Hartono, S.Tr.K.

Perlu diketahui, kejadian tersebut bermula dari korban yang adalah seorang anggota Polri datang menegur tersangka dalam keadaan mabuk membuat keributan dengan berteriak sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik besi putih.

“Tersangka berulang kali berteriak “MARI JO BAKU BUNUNG (ayo saling membunuh),”.  Kemudian korban mendatangi dan menegur tersangka dengan niat menenangkanya, namun pelaku justru menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau badik sebanyak 2 kali. Korban menghindari perkelahian dan memilih untuk melaporkannya ke Polsek Touluaan, “ kata Sitorus melalui rilis yang diterima.

Tidak ingin perkara kasus ini naik ke tahapan selanjutnya, pihak polres mitra lebih memilih penyelesaian masalah  secara Restorative Justice.

“Karena *rasa kemanusiaan* dan rasa terharu korban Bripka Billy Kindangen terhadap kondisi rumah tangga tersangka, dimana tersangka sebagai tulang punggung keluarga harus menghidupi istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih balita, korban memaafkannya dengan melampirkan Surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, Surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Berita Acara tembahan kepada korban, maka perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice),” tutup Kapolres Mitra. (Ras)

Tinggalkan Balasan