Satu Bandar, Dua Pelanggan Judi Togel Online, Ini Barang Bukti Disita

oleh -118 Dilihat
oleh

Tomohon – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan empat pelaku judi togel online, di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan keterangan Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Tomohon dalam press conference pada Rabu (31/8) pagi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, empat pelaku terdiri dari satu bandar dan tiga lainnya pemasang.

“Bandarnya seorang pria berinisial ST (38). Kemudian para pemasang yaitu, dua pria berinisial JL (60) dan NA (75), serta seorang perempuan berinisial MB (60). Keempatnya warga Desa Mokupa,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/8) siang, di Mapolda Sulut.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel online di Desa Mokupa, tepatnya di rumah ST.

“Petugas segera melakukan penyelidikan kemudian mendatangi TKP, sekitar pukul 22:00 WITA, dan mendapati keempatnya sedang melakukan aktivitas perjudian togel online,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Di TKP, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari, uang pasangan total Rp. 487.000, 1 buah buku rekening bank dan 1 buah kartu ATM atas nama ST, 2 lembar rekapan angka pasangan, 2 buah handphone, serta 1 buah bolpoin.

“Keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(die)Tomohon – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan empat pelaku judi togel online, di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan keterangan Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Tomohon dalam press conference pada Rabu (31/8) pagi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, empat pelaku terdiri dari satu bandar dan tiga lainnya pemasang.

 

“Bandarnya seorang pria berinisial ST (38). Kemudian para pemasang yaitu, dua pria berinisial JL (60) dan NA (75), serta seorang perempuan berinisial MB (60). Keempatnya warga Desa Mokupa,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/8) siang, di Mapolda Sulut.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel online di Desa Mokupa, tepatnya di rumah ST.

“Petugas segera melakukan penyelidikan kemudian mendatangi TKP, sekitar pukul 22:00 WITA, dan mendapati keempatnya sedang melakukan aktivitas perjudian togel online,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Di TKP, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari, uang pasangan total Rp. 487.000, 1 buah buku rekening bank dan 1 buah kartu ATM atas nama ST, 2 lembar rekapan angka pasangan, 2 buah handphone, serta 1 buah bolpoin.

“Keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(die)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.