Pelaku Jambret Resahkan Masyarakat

oleh -127 Dilihat
oleh

Kotamobagu – Musibah kebakaran yang menimpa Polres Kotamobagu tak menghalangi kinerja dan Profesionalisme Sat Reskrim Polres Kotamobagu dalam melakukan pengungkapan kasus, sebagai mana yang di sampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK saat menggelar konferensi pers di Polres Kotamobagu sementara jalan Ahmad Yani Kotamobagu.

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim yang baru AKP Batara Indra Aditya berhasil menjawab sejumlah permasalahan masyarakat salah satunya pencurian dengan kekerasan yakni jambret yang diduga dilakukan oleh tersangka RM alias Rafli warga Desa Otam.

Pelaku berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan Polisi LP/B/111/II/2022/SULUT/SPKT/RES KTGU, tanggal 15 Februari 2022, yakni korban AM alias Ariani pada yang mana pada Selasa (7/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita korban sendirian membeli buah-buahan di lapangan Kel. Molinow, sepulang dari membeli buah-buahan, korban kembali ke rumahnya di belakang Sekolah SMK Cokroaminoto, namun saat korban berada didepan rumahnya, saat itu pula datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas dompet korban yang berisi 1 unit HP merk Iphone XR.

Selanjutnya sesuai LP/B/151/II/2022/SULUT/SPKT/RES KTGU dengan Korban YM alias Yunita, kronologisnya pada Jumat (11/3/2022) mengendarai sepeda motor dan melewati jalan baru Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat, tiba-tiba dari belakang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung menarik tas milik korban berisi 1 unit HP Vivo V2025 warna Sunset Melody yang tergantung di kaca spion sepeda motor korban dan langsung pergi.
Barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi jambret

Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/3/2022) dirumahnya di desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong bersama barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda DB 6094 DF yang digunakan pelaku melancarkan aksinya,serta 10 unit Handphone berbagai merk.

“Perlu diketahui oleh kita sekalian, Handphone yang berhasil diamankan tim penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu berjumlah 10 unit, ini kami duga merupakan barang bukti Handpone hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, kita masih menunggu mungkin ada laporan-laporan lagi yang akan datang dari masyarakat terkait terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi diwilayah hukum Polres Kotamobagu” ungkap Kapolres.

“Terhadap pelaku kita persangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP pencurian dengan kekerasan, kemudian ancaman hukumannya 9 tahun penjara” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau masyarakat untuk selalu tetap waspada, tidak meletakkan barang berharga di kaca spion motor maupun ditempat yang dapat memancing pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

Terkait kejahatan jambret, Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Kotamobagu juga telah melaksanakan pencegahan dengan penerangan masyarakat terkait menjaga keamanan diri dijalan, selain itu kegiatan preventif juga dilakukan oleh Patroli Presisi yang telah mencegah berbagai tindak pidana. (mendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.