Tindak 123 Pelanggar Lalulintas

oleh -150 Dilihat
oleh

Bitung- Pelaksanaan Operasi Keselamatan Samrat 2022, Satlantas Polres Bitung berikan sanksi teguran kepada pengendara kendaraan bermotor pelanggar lalulintas.

Kegiatan operasi dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, S.I.K., di wilayah kota Bitung.

Tercatat sebanyak 123 pelanggar yang diberikan sanksi teguran oleh Satlantas Polres Bitung.

Untuk sepeda motor sebanyak 89 pelanggaran terdiri dari; tidak menggunakan helm sebanyak 63, berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 7 serta kelengkapan sebanyak 19.

Sementara untuk kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 34 pelanggaran terdiri dari; Safety belt sebanyak 12, Muatan (over loading) sebanyak 6, Syarat teknis dan layak jalan sebanyak 2 dan Kelengkapan Kendaraan sebanyak 14.

Selain memberikan teguran kepada pelanggar lalulintas, Satlantas Polres Bitung juga menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.