Mei 9, 2026

163 Kasus Perceraiyan Dicatat Pengadilan Negeri Melonguane, Sejak 4 Tahun Terahir

0

SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane mencatat 163 dari total Perkara Perdata Gugatan Perceraiyan yang diputuskan di Pengadilan Negeri Melonguane pada Empat Tahun sejak Pengadilan Negeri Melonguane ada di Kabupaten Talaud.

Angka perceraian mengalami peningkatan selama PN Melonguane berdiri, Pada 2018 ada 4 putusan, 2019 ada 46 putusan, pada 2020 ada 58 putusan, dan pada 2021 ada 55 putusan cerai yang tercatat.

“Perkara Perdata gugatan perceraian selama 4 Tahun terahir sudah di putus seluruhnya. Untuk di Tahun ini, juga sudah ada beberapa putusan sidang cerai. masih ada perkara perceraiyan yang masih jalan di Pengadilan Negeri Melonguane,” ungkap Humas PN Melonguane Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H., M.H. saat dihubunggi media ini pada Selasa (25/01/2022).

Hakim dan juga selaku Humas Pengadilan Negeri Melonguane itu juga menjelaskan, “Adapun sebagian besar gugatan perceraian
yang masuk di PN Melonguane berlatar belakang Perselingkuhan dan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Itu merupakan faktor utama di Kabupaten Talaud penyebab banyaknya kasus Perceraiyan.

Tingginya angka kasus perceraian di Kabupaten Kepulauan Talaud mendapat perhatian khusus dari Bupati dr. Elly Engelbert Lasut ME, jadi perhatian Bupati, karena berdasar data dan laporan dari Pengadilan Negeri Melonguane, ternyata tinginya kasus perceraiyan di Talaud didominasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan gugatan dan sudah diputuskan.

Diketahui, di Tahun 2022 ini, pada Januari sudah ada 5 putusan cerai. Hingga hari ini.
(ecko)

Tinggalkan Balasan