Cegah Penyebaran Covid 19 di Natal dan Tahun Baru, Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey
SEPUTARSULUTNEWS,MANADO— Menyambut perayaan Natal dan tahun baru, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Desember 2021, Nomor : 440/ 21.7114 Sekr-Dinkes, tentang antisipasi Kambtimas dan penyebaran Covid 19 pada perataan Natal dan tahun Baru di Sulut. Surat ini diperuntukan Kepala Daerah se-Sulut.
Tertuang dalam surat edaran tersebut, dalam rangka mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(KAMTIBMAS) dan penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru, berdasarkan hasil rapat Forkompimda Sulut, menjadi acuan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, pertama mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah
Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan
Provinsi.
Kedua, mengantisipasi penyebaran Covid 19, dan percepatan vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal, Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah dirumah
rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan
jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu
beribadah secara bergantian.
Selanjutnya, Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu
Deny dinektan, aoanya tempat cua tangan, thermo scan dan Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru dan Open House ditiadakan.
Selanjutnya, Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50%, Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.
Keamanan Natal dan Tahun Baru, Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta
jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota, Peniualan Petasan Besar dan Mercon vang dapat mengganggu keamanan
dan ketertiban masyarakat ditiadakan.
Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen
masyarakat lainnya, Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang. “Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, isi edaran Gubernur,” tegas Kepala Dinas Kominfo Steven Liow.(wal)
