SEPUTARSULUTNEWS,KOTAMOBAGU– Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pelaku pencurian handphone yang terjadi di Pobundayan, pada pertengahan Oktober lalu.
Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku seorang pria berinisial FT (21), warga Pobundayan.
“Pelaku ditangkap, sekitar pukul 14.30 WITA, di wilayah Kotamobagu Barat,” ujarnya. Lanjut Iptu Dewa, pelaku mencuri handphone merek Vivo Y12S di rumah kontrakan milik Erik, di wilayah Pobundayan.
Dalam penyelidikan, tim mendapati barang bukti yang sudah berpindah tangan kepada seorang pria berinisial AP. Kemudian AP menerangkan bahwa handphone itu dijual oleh FT.
“Setelah itu tim berhasil menangkap FT. Kemudian FT beserta barang bukti handphone curian tersebut diserahkan dan diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Iptu Dewa.(men)