April 19, 2026

Sitaro Sempurnakan Tiga Ranperda

0
FB2CBB22-4858-4A69-B45D-18F0FFC4D0C7

BAHAS: Sebagai langkah penyempurnaan atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sitaro.(foto:humas)

SUARASULUT.COM,SITARO—Sebagai langkah penyempurnaan atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Tim Asistensi yang diwakili beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Sitaro, Bagian Hukum Setda, melakukan kegiatan asistensi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Koordinasi ini mengambil lokasi Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang – undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Reita M.M. Laloan, SH.

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud adalah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, tentang Katertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Pengelolaan Sampah, yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Ada beberapa hasil evaluatif dari kegiatan asistensi yakni adanya perbaikan dan penyempurnaan. Bentuk evaluasi yang digagas guna menjamin prosedur pembuatan Peraturan Daerah pada forum paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.(dep)

Tinggalkan Balasan