April 22, 2026

PT Jasa Raharja Salurkan Santuan Bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan Perbatasan Manado-Wori

0
27402770-4A11-421D-8AE0-37C7A1E0F4BC

SANTUNAN: Pihak Jasa Raharja turun ke lokasi kejadian kecelakaan menyebabkan korban meninggal.(foto:ist)


SUARASULUT.COM,MANADO—Minggu (07/11) telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Manado Wori tepatnya di perbatasan Manado Wori Kota Manado yang melibatkan dua Sepeda Motor.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerugian material. Korban meninggal dunia tercatat sebagai  warga Desa Wori Jaga II, Kecamatan Wori atas nama Putra Imanuel Porobaten (20). Sedangkan korban luka-luka atas nama Jekner Saselah.

Pada Senin (08/11), pihak Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp. 50 jt. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu 24 jam. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Jekner Saselah yang di rawat di RSUP Kandou, PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan atas nama Jekner Saselah untuk biaya perawatan di Rumah Sakit.

Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(wal/*)

Untuk saat ini program perlindungan dasar hanya diberikan kepada 5 kendaraan ASK sesuai data yang diberikan koperasi dan masih akan bertambah karena masih dalam proses perekrutan.

Dalam kesempatan ini, Pahlevi mengharapkan agar koperasi-koperasi yang telah bermitra dengan perusahaan taksi online mengikuti langkah koperasi tersebut yang menjadi pionir keselamatan penumpang taksi online di provinsi Sulawesi Utara.

” hal ini juga merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018,” tutupnya.

Minggu (07/11) telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Manado Wori tepatnya di perbatasan Manado Wori Kota Manado yang melibatkan dua Sepeda Motor.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerugian material. Korban meninggal dunia tercatat sebagai  warga Desa Wori Jaga II, Kecamatan Wori atas nama Putra Imanuel Porobaten (20). Sedangkan korban luka-luka atas nama Jekner Saselah.

Pada Senin (08/11), pihak Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp. 50 jt. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu 24 jam. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Jekner Saselah yang di rawat di RSUP Kandou, PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan atas nama Jekner Saselah untuk biaya perawatan di Rumah Sakit.

Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(wal/*)

Tinggalkan Balasan