ASN Wajib Taat Aturan dan Disiplin, Langgar Ini Sanksinya
APEL:Bertempat di Tugu Pala Kantor Bupati Kepulauan Sitaro, diadakan apel Aparatur Sipil Negara.(foto:humas)
SUARASULUT.COM,SITARO–Bertempat di Tugu Pala Kantor Bupati Kepulauan Sitaro, diadakan apel Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam apel tersebut disampaikan arahan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Dr. Agus T. Poputra, SE. Ak. MM., MA, menegasakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, wajib ditaati aturan dan disiplin sebab aturan dan disiplin ASN menjadi salah satu indikator pengukuran kinerja ASN.
Karena itu ASN dituntut taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan.
Hadir pada apel tersebut, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, dan seluruh ASN serta THL.(dep)
